• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Diduga CV. RMS Lakukan Aktivitas Tambang Illegal di DAS Selindung

Redaksi by Redaksi
April 22, 2025
in Bangka Belitung
0
Diduga CV. RMS Lakukan Aktivitas Tambang Illegal di DAS Selindung

GALAMEDIA – DAS Selindung kembali diobok-obok oleh para penambang baik penambang liar maupun penambang yang berkedok SPK, meskipun sebelumnya PT Timah telah melarang aktifitas di lokasi ini.

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber. Salah satu sumber bahkan menyebut diduga ada keterlibatan Wastam dalam kegiatan ini.

DAS Selindung kembali dihajar penambang bang, bahkan lucunya penambang ini mengatasnamakan telah mendapat SPK PT Timah dan perintah dari Wastam.

Kabarnya yang bekerja CV RMS. Ujar DN salah satu sumber media ini.

Sementara, demi berimbangnya pemberitaan, team jejaring media inipun melakukan konfirmasi kepada CV RMS dan Dayat Ikebana yang disebut sebagai Wastam PT Timah di Penambangan ini yang diduga memberikan ijin bertambang di lokasi DAS Selindung ini, namun sayang meski telah terkonfirmasi belum ada tanggapan terkait hal ini.

Perlu diketahui, sebelumnya aparat gabungan pernah menertibkan penambangan di lokasi ini dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, karena pada saat itu hal serupa pun terjadi.

Satu tahun yang lalu, PT Torabika yang memegang SPK PT Timah dengan koordinator Lapangan saat itu Iwan Boncel melakukan aksi penambangan di Lokasi DAS Selindung dan berhasil ditertibkan oleh Aparat Gabungan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kodim Bangka Barat. Pasca penertiban pun PT Timah mengeluarkan edaran larangan penambangan di lokasi tersebut.

Kini semakin menjadi atensi publik bagi penegakan hukum di wilayah ini, karena hal serupa pun terjadi, namun dengan pelaksana dan perusahaan yang berbeda. Menjadi tantangan tersendiri bagi APH untuk menindaklanjuti perihal ini.

Sementara saat dikonfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Prada Aditya Nugraha, SIK, menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan. (Fitri)

Previous Post

Jasa Raharja Gaungkan Semangat Kartini: Perempuan Tangguh, Perusahaan Tumbuh

Next Post

Bupati Fadhil Harap Batang Hari Jadi Tumpuan Swasembada Pangan di Provinsi Jambi

Next Post
Bupati Fadhil Harap Batang Hari Jadi Tumpuan Swasembada Pangan di Provinsi Jambi

Bupati Fadhil Harap Batang Hari Jadi Tumpuan Swasembada Pangan di Provinsi Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Membangun Desa dengan Data
  • Peringati Harkitnas ke-117, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen Melayani dan Berkontribusi bagi Negeri
  • Jasa Raharja Gerak Cepat Salurkan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Motor di Magetan
  • Pemkab Batang Hari Menggelar Upacara Peringatan HARKITNAS Ke 117 Tahun 2025
  • Jasa Raharja Jambi Gelar PPGD di Kecamatan Alam Barajo
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist