• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Tabrak Kendaraan Seorang Wartawan, EF Staf Pekerja Kantor Desa Balunijuk Tidak Mau Tanggungjawab

Redaksi by Redaksi
April 17, 2025
in Bangka Belitung
0
Tabrak Kendaraan Seorang Wartawan, EF Staf Pekerja Kantor Desa Balunijuk Tidak Mau Tanggungjawab

GALAMEDIA – Kejadian Laka lantas yang mengakibat kerusakan kendaraan Wartawan E, hal ini terjadi di jalan UBB Desa balunijuk Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. tepatnya tidak jauh dari kantor desa Balunijuk.

Kejadian Terjadi akibat Mobil dari arah depan Yang mengerem secara tiba-tiba, Lalu Kendaraan Wartawan inipun ikut ngerem tiba-tiba Kendaraan bermotor yang berpelat polisi BN 36XX QB Menabrak dari arah samping kiri.

Kemudian penabrak yang menggunakan motor Scopy berwarna Merah ini, lalu pergi sampai di depan kantor desa Balunijuk.

Saat di datangi EF merasa tidak terima dan sempat marah-marah dan merasa dirinya yang benar, Kejadian Tersebut Terjadi Sekitar pukul 08:30 Menit WIB.

Dari kejadian Tersebut hal ini sudah di Mediasi oleh Satlantas Polres Bangka.

Namun saat di pertanyakan Tentang Pertanggung Jawaban EF Seolah-olah Tidak Mau bertanggung Jawab, dan merasa dirinya benar dan tidak bersalah.

setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor yang Karena Kelalaian nya, Mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas Dengan Kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana di maksud dalam pasal 229 ayat (2), di pidana dengan pidana 6 bulan dan/denda paling banyak Rp 1 juta.

Selain ancaman pidana. Pelaku tindak pidana lalu lintas juga dapat di jatuhi pidana tambahan berupa ganti Kerugian yang besarnya di tentukan berdasarkan keputusan pengadilan. Sebab korban kecelakaan berhak mendapatkan ganti Kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan. (Eko)

Previous Post

Jasa Raharja Jambi Perpanjang Kerja Sama Penjaminan Korban Kecelakaan dengan RSUD Abdul Manap

Next Post

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Usulkan Pembangunan Sekolah Rakyat ke Menteri Sosial

Next Post
Bupati Batang Hari Fadhil Arief Usulkan Pembangunan Sekolah Rakyat ke Menteri Sosial

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Usulkan Pembangunan Sekolah Rakyat ke Menteri Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Raih Penghargaan “Most Innovative In-House Counsel Team 2025” di IHCA
  • Tingkatkan Kesadaran Pajak, Samsat Muaro Jambi Gelar Sosialisasi Opsen PKB-BBNKB
  • Dinamika Pembentukan Hukum di Indonesia
  • Perkuat Layanan Publik, Jasa Raharja Terapkan Sentralisasi Pembayaran Keuangan
  • Jasa Raharja Wujudkan Aksi Nyata Pembinaan Desa Keselamatan di NTB melalui Program BETA
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist