• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Hak Santunan Siswi TK Laka Lantas Simpang Rimbo Disampaikan Kepada Ahli Waris Sehari Setelah Kecelakaan

Redaksi by Redaksi
September 9, 2023
in Jasa Raharja
0
Hak Santunan Siswi TK Laka Lantas Simpang Rimbo Disampaikan Kepada Ahli Waris Sehari Setelah Kecelakaan

GALAMEDIA – Pengendara motor mengalami kecelakaan lawan sepeda dayung dan truck yang viral di berbagai media sosial menyebabkan anak kecil pembonceng sepeda motor meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Kecelakaan terjadi di Jalan Lingkar Barat III Depan Toko Akma, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Hak santunan Siswi TK laka lantas Simpang Rimbo disampaikan kepada ahli waris sehari setelah kecelakaan pada Rabu,6/9/2023.

Jasa Raharja Cabang Jambi terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah 3 hari. Dalam kasus kecelakaan yang viral dalam pemberitaan media sosial juga wajib untuk diselesaikan sesuai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia yaitu pemberian santunan kurang dari 24 jam kepada ahli waris korban kecelakaan.

“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang  pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan  bentuk pelayanan prima kami kepada Masyarakat, termasuk kasus kecelakaan yang viral dalam pemberitan namum kami harus memastikan terlebih dahulu kasus kecelakaan memang terjamin sesuai undang-undang nomor 34 tahun 1964 dan terbit laporan polisi kejadian kecelakaannya ” awal penjelasan  Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.

Kecelakaan siswi TK di daerah Simpang Rimbo terkonfirmasi terbit Laporan Polisi setelah Jasa Raharja Jambi berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Kota Jambi. Penyerahan hak santunan korban meninggal dunia adik Assifa Kyra Zahara diserahkan kepada ahli waris yakni Ayah korban atas nama GUSNI Manja sejumlah Rp 50 Juta transfer rekening sehari setelah kejadian kecelakaan.

“Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964. Jasa Rahraja Jambi turut berduka atas kecejadian kecelakaan yang menimpa siswi TK di SImpang Rimbo, menghimbau agar setiap Masyarakat Jambi hati-hati dalam berekendara” akhir penjelasan Donny.

Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja. Seluruh insan Jasa Raharaja berusahan menjadi Human Capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam bertugas memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan  umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa.

Previous Post

Bupati Tanjab Barat Himbau Masyarakat untuk Waspada Terhadap Potensi Kebakaran

Next Post

Jasa Raharja Kembali Borong Empat Penghargaan dari Ajang TOP GRC Awards 2023

Next Post
Jasa Raharja Kembali Borong Empat Penghargaan dari Ajang TOP GRC Awards 2023

Jasa Raharja Kembali Borong Empat Penghargaan dari Ajang TOP GRC Awards 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH
  • JPU Kejagung Bacakan Tuntutan 18 Tahun Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim
  • Menjaga Marwah di Balik Jeruji: Catatan dari Kota Bumi
  • Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
  • Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist