• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Optimalkan Penerimaan Pendapatan, UPTD Samsat Tanjab Timur Gelar Razia Kendaraan Bermotor

Redaksi by Redaksi
Juni 26, 2024
in Jasa Raharja
0
Optimalkan Penerimaan Pendapatan, UPTD Samsat Tanjab Timur Gelar Razia Kendaraan Bermotor

GALAMEDIA – UPTD Samsat Tanjung Jabung Timur kembali menggelar razia kendaraan bermotor, fokus pada pengecekan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk motor, mobil, hingga truk.

Razia gabungan semester I tahun 2024 ini dilaksanakan di Simpang Keramas, Tanjung Jabung Timur, pada Selasa, 25 Juni 2024.

“Dalam rangka optimalisasi penerimaan dari sektor pendapatan, baik SWDKLLJ bagi Jasa Raharja maupun pajak bagi BPKPD, serta registrasi STNK sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, razia gabungan kendaraan bermotor ini dilaksanakan,” ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, Rabu 926/06/2024).

Menurut Ayu, UPT Samsat Tanjung Jabung Timur melaksanakan razia ini dengan tujuan utama menertibkan kendaraan bermotor yang masa jatuh tempo pajaknya telah berakhir.

“Razia gabungan ini bertujuan untuk menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam membayar PKB dan SWDKLLJ,” tambah Ayu.

Sejumlah pemilik kendaraan yang terjaring razia diminta untuk langsung membayar pajak yang menunggak di lokasi razia.

Sasaran lain dari razia ini adalah menghimbau kendaraan dengan nomor polisi luar daerah Provinsi Jambi untuk taat membayar PKB dan SWDKLLJ sebelum masa registrasi STNK habis. UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 menyatakan bahwa kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis dan tidak membayar PKB serta SWDKLLJ selama dua tahun setelah itu, datanya akan dihapus.

PT Jasa Raharja, yang tergabung dalam grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG), senantiasa kompeten dalam melaksanakan amanah dari negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Humas JR Jambi)

Previous Post

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, UPTD Samsat Kerinci Gelar Razia Gabungan

Next Post

Mitigasi Risiko Keuangan Kecelakaan Lalu Lintas: Jasa Raharja Mengajar Di Fakultas Pertanian Universitas Batanghari

Next Post
Mitigasi Risiko Keuangan Kecelakaan Lalu Lintas: Jasa Raharja Mengajar Di Fakultas Pertanian Universitas Batanghari

Mitigasi Risiko Keuangan Kecelakaan Lalu Lintas: Jasa Raharja Mengajar Di Fakultas Pertanian Universitas Batanghari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar
  • Jasa Raharja Gandeng 2.358 Merchant, Beri Apresiasi bagi Wajib Pajak Taat Bayar
  • Bunda PAUD Senam Bersama Anak anak Rangka Hari Anak Nasional (HAN) 2025
  • Bunda PAUD Kabupaten Sarolangun Apresiasi Giat Manasik Haji PAUD Se- Kecamatan Singkut Tahun 2025
  • Lewat Guru Maju, H Hurmin Minta PGRI Dukung Pemerataan Tenaga Pendidik Hingga ke Daerah Terpencil
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist