GALAMEDIA – UPTD Samsat Tanjung Jabung Timur kembali menggelar razia kendaraan bermotor, fokus pada pengecekan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk motor, mobil, hingga truk.
Razia gabungan semester I tahun 2024 ini dilaksanakan di Simpang Keramas, Tanjung Jabung Timur, pada Selasa, 25 Juni 2024.
“Dalam rangka optimalisasi penerimaan dari sektor pendapatan, baik SWDKLLJ bagi Jasa Raharja maupun pajak bagi BPKPD, serta registrasi STNK sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, razia gabungan kendaraan bermotor ini dilaksanakan,” ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, Rabu 926/06/2024).
Menurut Ayu, UPT Samsat Tanjung Jabung Timur melaksanakan razia ini dengan tujuan utama menertibkan kendaraan bermotor yang masa jatuh tempo pajaknya telah berakhir.
“Razia gabungan ini bertujuan untuk menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam membayar PKB dan SWDKLLJ,” tambah Ayu.
Sejumlah pemilik kendaraan yang terjaring razia diminta untuk langsung membayar pajak yang menunggak di lokasi razia.
Sasaran lain dari razia ini adalah menghimbau kendaraan dengan nomor polisi luar daerah Provinsi Jambi untuk taat membayar PKB dan SWDKLLJ sebelum masa registrasi STNK habis. UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 menyatakan bahwa kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis dan tidak membayar PKB serta SWDKLLJ selama dua tahun setelah itu, datanya akan dihapus.
PT Jasa Raharja, yang tergabung dalam grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG), senantiasa kompeten dalam melaksanakan amanah dari negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Humas JR Jambi)