.
GALAMEDIA.ID – Pelaku pembunuhan A (30) warga Dusun Berau Desa Kampung Tujuh Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun berhasil diamankan Satreskrim Polres Sarolangun.
Kejadian naas yang menggegerkan Dusun Berau Desa Kampung tujuh KEC CNG tersebut terjadi pada hari Selasa (23/ 04/2024) lalu yang di tafsir terjadi sekitar pukul 01:30 Wib. Informasi yang didapat melalui pres conference yang di laksanakan pada, Senin (20/05/2024).
Di himpun dari data yang tertulis Kepolisian Resort Sarolangun, awal mulanya terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku R (30) pada malam yang sama.
Di ketahui korban pada saat itu tengah berada dalam pengaruh minuman keras, dan korban dengan begitu percaya diri dan dengan suara lantang menantang tersangka, dengan niat mencoba kepatenan ilmu kebal yang ia miliki, namun naas, korban ilmu kebal nya tidak berpungsi, dan mengalami luka tusuk.
Seperti yang di sampaikan Pelapor H (27), saat itu dirinya mendapat pesan dari tersangka untuk mencari korban agar dilakukan perawatan medis.
Tersangka memberi perintah kepada pelapor ( tolong kau cari dio tu, keno dio tadi tu. Bawaklah ke Bidan,) pelapor membeberkan seperti yang di kutip dari release Polisi.
Tidak begitu lama, keesokan harinya Korban berhasil di temukan oleh pelapor pada pagi harinya, (24/04/2024) di aliran sungai kecil yang berjarak dari lokasi kejadian sekira 300 meter dari TKP,
tidak membuang waktu lagi pelapor dengan segera menghubungi aparat desa untuk segera membuat laporan ke pihak yang berwajib, kata pelapor menjelaskan.
Dengan adanya laporan tersebut, Upaya pengejaran terhadap pelakupun gencar di lakukan, namun saat itu Satreskrim Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, jadi target operasi, Kasat Reskrim Iptu Chindo Khotama dengan cekatan berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Siak agar dapat untuk melakukan percepatan proses penangkapan.
Selanjutnya tim opsnal Polres Sarolangun langsung meluncur ke Polres Siak, dan sekira pukul 15:00 wib Kasat Reskrim polres Siak menghubungi Kasat Reskrim Polres Sarolangun bahwa pelaku (R) telah berhasil diamankan, kata Kasat .
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti antara lain, tiga botol minuman beralkohol, satu botol bird energi, sebilah pisau beserta sarung dengan jenis (DPB) serta barang bukti lain.
Atas perlakuan keji si pelaku, Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman selama 7 sampai dengan 15 tahun penjara.
Dari catatan kepolisian, juga terdapat Aksi kriminalitas lainnya, kriminal yang pernah di lakukan pelaku adalah, pernah melakukan perkara pencurian kendaraan bermotor serta pemerasan.
Penulis: Hapis, galamedia.id