GALAMEDIA.ID – Telah terjadi pencarian dengan kekerasan,
Reskrim polsek pelawan singkut telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di desa sei gedang Singkut.
Sehubungan kasus ini dengan termasuk tindak pidana pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 365 Ayat 1 KUHP pidana.
Kejadian Curanmor tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib bertempat di jalan belakang kantor Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun
Dalam penyelidikan diketahui Pelaku berjumlah dua orang RS 22 th, laki laki alamat Desa Siliwangi Kecamatan Singkut dan RA 18 tahun, Desa sungai Gedang Kec. Singkut Kabupaten Sarolangun.
Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, Ronal selaku tersangka berhasil ditangkap di Pasar SIngkut sedangkan Rosit di Desa Siliwangi, keduanya berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan saat diamankan .
Saat dikonfirmasi Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK M. Si melalui Kapolsek Singkut AKP Amran, SH membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan kronologi kejadiannya.
Kapolsek Singkut AKP Amran, SH mengatakan, telah terjadi pencurian dengan kekerasan Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib,
Deva Gusti Pratama (pelapor) dimintai tolong oleh pelaku untuk mengantarnya, kemudian mampir ke Pasar Singkut untuk menjemput rekan pelaku, kemudian berbonceng tiga, setelah melewati jalan kantor desa Sungai gedang, di tempat sepi, Pelaku mengacungkan senjata tajam jenis pisau kearah korban dan membawa kabur motor korban, katanya menjelaskan.
Akp Amran, SH melanjutkan, kedua pelaku akan di dijerat dengan pasal 365 ayat (1) erhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara” tutupnya.
Penulis: Hapis (30/04/2024)