GALAMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah mengeluarkan penetapan nilai zakat dan fidyah Kabupaten Sarolangun tahun 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 400/23/Kesra /2024, yang ditandatangi bersama Pj Bupati Sarolangun, Kepala Kemenag Sarolangun, Baznas Sarolangun, dan MUI Sarolangun ini telah ditetapkan besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok serendah-rendahnya 2,5 kk atau 3,5 liter untuk perorang.
Ada pun rincian besaran Zakat Fitrah tersebut yakni sebagai berikut, beras kualitas tinggi senilai Rp 45 Ribu per orang , dan beras kualitas sedang sebesar Rp 40 Ribu per orang. Sedangkan beras kualitas rendah sebesar Rp 35 Ribu per orang.
Selain itu, dalam SKB yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2024 ini juga disebutkan bahwa penyaluran Zakat Fitrah dianjurkan melalui Amil Zakat Fitrah di masjid atau musholla yang ditugaskan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa, atau kelurahan.
Sedangkan pembayaran Fidyah dapat diserahkan kepada UPZ desa atau kelurahan ztzu langsung ke kantor Baznas Sarolangun Gedung LPTQ Kabupaten Sarolangun, Komplek Perkantoran Bupati Gunung Kembang Sarolangun.
Penulis: Hapis (21/03/2024)