GALAMEDIA – Tim Samsat Bangko gencar melakukan sosialisasi program pemutihan Pajak dan SWDKLLJ di Kecamatan Tabir Lintas, Provinsi Jambi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan warga Bangko dalam meregistrasi kendaraan bermotor.
Donny Koesprayitno, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, mengatakan bahwa Tim Samsat Bangko terus gencar melakukan sosialisasi terkait program pemutihan Pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor periode 3 di Provinsi Jambi.
Kecamatan Tabir Lintas menjadi lokasi pilihan utama Tim Samsat Bangko dalam melakukan sosialisasi dan diharapkan para Kepala Desa di bawah kecamatan tersebut dapat menyampaikan informasi penting terkait program ini kepada warga.
“Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Edo Dewantara, penanggung jawab Samsat Merangin, melakukan audiensi bersama para Kepala Desa dan ASN Kecamatan untuk menginformasikan pemutihan SWDKLLJ bersama Pajak Kendaraan yang dimulai kembali sejak 1 November 2023, yang bebas denda administrasi tertunggak bermotor,” jelas Donny, Rabu (22/11/2023).
Tim Samsat Merangin memberikan rangsangan bagi masyarakat Jambi dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan agar terhindar dari sanksi yang diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
“Agenda sosialisasi pemutihan kendaraan bermotor bersama Kecamatan Tabir Lintas juga diharapkan dapat diinformasikan lebih lanjut kepada warga melalui para lurah atau Kepala Desa di bawah kecamatan tersebut yang hadir, sehingga program pemutihan pajak dan SWDKLLJ periode 3 tahun 2023 dapat membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan Collection Rate SWDKLLJ,” tutup Donny.
Jasa Raharja mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 tahun 2023 di Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya. Diskon pajak kendaraan berlaku mulai 1 November hingga 23 Desember 2023.
Mari patuhi kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor agar kendaraan tetap terintegrasi dan bayarlah SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi oleh Jasa Raharja demi menjaga keamanan jalan raya. (JR)