GALAMEDIA – PT Jasa Raharja Perwakilan Muaro Bungo menyelesaikan santunan untuk kasus kecelakaan yang tragis di Jalan Lintas Sumatera KM 21,di Bangko, Desa Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Kecelakaan melibatkan sebuah mobil dan truk, yang menyebabkan penumpang mobil, Nia Daniati, meninggal dunia selama perawatan. Santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada ahli waris pada Selasa, 3 Oktober 2023 kemarin.
Donny Koesprayitno, Kepala Cabang Jasa Raharja, menjelaskan bahwa perusahaan selalu menjamin biaya perawatan saat korban kecelakaan lalu lintas menjalani perawatan. Jika korban meninggal dunia selama perawatan, santunan meninggal dunia disampaikan kepada ahli warisnya.
“Korban kecelakaan di Desa Senamat, yaitu Nia Daniati, merupakan penumpang mobil BH-1268-FW yang terlibat dalam kecelakaan. Setelah mengalami luka-luka, Nia Daniati dirawat di RSUD H.Hanafie Muara Bungo, namun akhirnya meninggal dunia. Kami menerbitkan surat jaminan overbooking biaya rawatan dan menyampaikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris,” jelas Donny kepada media ini, Rabu (04/10/2023).
Jasa Raharja Cabang Jambi memastikan ahli waris korban menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Selain itu, biaya rawatan korban luka-luka dijamin maksimal Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, dan biaya ambulans Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017.
Donny menekankan bahwa sistem pelayanan santunan Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil, dan perbankan, memungkinkan penyelesaian santunan melalui transfer rekening kepada ahli waris dalam waktu yang singkat.
” Jasa Raharja juga melakukan kunjungan jemput bola untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan dan melengkapi dokumen penyelesaian santunan meninggal dunia di rumah atau domisili ahli waris korban,” tutupnya.