• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Sebelum 24 Jam Dari Kejadian Laka Lantas Santunan Meninggal Dunia Disampaikan Kepada Ahli Waris Sah

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2023
in Jasa Raharja
0
Sebelum 24 Jam Dari Kejadian Laka Lantas Santunan Meninggal Dunia Disampaikan Kepada Ahli Waris Sah

GALAMEDIA – Sebelum 24 jam dari kejadian laka lantas santunan meninggal dunia disampaikan kepada ahli waris sah.  Santunan Pengendara motor an. Muhammad Rizki Naufal yang mengalami kecelakan lawan truck engkel di Jalan Lintas Dusun Simpang pris-Dusun Pris Baru, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari diserahkan kepada ahli waris yang sah pada tanggal 15/08/2023 sebelum 24 jam dari kejadian laka lantas.

Jasa Raharja Cabang Jambi terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah 3 hari. Dalam kasus kecelakaan yang dialami alm. Muhammad Rizki Naufal PT. Jasa Cabang Jambi berhasil mencapai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia lebih cepat dari target yang ditentukan yaitu pemberian santunan kurang dari 24 jam kepada ahli waris korban kecelakaan.

“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan , menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang  pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan  bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat ” awal penjelasan  Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Muhammad Rizki Naufal diserahkan kepada ahli waris sah yakni  ibu kandung  atas nama Siti Aminah sejumlah Rp 50 Juta  transfer rekening sebelu jam 3 hari berikutnya setelah kejadaian kecelakaan atau kurang dari 24 jam dengan kejadian kecelakaan yang dialami korban.

“Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964. Penangung jawab Samsat Jasa Raharja memastikan keabsahan administrasi ahli waris kami berhasil menyelesaikan santunan alm. Muhammad Rizki Naufal kepada ahli waris Ibu Siti Aminah via transfer rekening” akhir penjelasan Donny.

Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja. Seluruh insan Jasa Raharaja berusahan menjadi Human Capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam bertugas memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa.

Previous Post

Survey Bersama Mitra Kerja, Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Sehari Setelah Kecelakaan

Next Post

Jadi Pembina Upacara HUT ke-78 RI, Rivan A. Purwantono Sampaikan Refleksi Kemerdekaan bagi Jasa Raharja

Next Post
Jadi Pembina Upacara HUT ke-78 RI, Rivan A. Purwantono Sampaikan Refleksi Kemerdekaan bagi Jasa Raharja

Jadi Pembina Upacara HUT ke-78 RI, Rivan A. Purwantono Sampaikan Refleksi Kemerdekaan bagi Jasa Raharja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
  • Wagub Sani Ajak Muslimat NU Sinergi Hadapi Tantangan Global Bangun Jambi
  • Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH
  • Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda terkait WFH
  • Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional, WFH pada  Hari Jumat mulai 1 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist