• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno, Serahkan Santunan Meninggal Dunia Awak Kapal Wisata Danau Sipin

Redaksi by Redaksi
Agustus 14, 2023
in Jasa Raharja
0
Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno, Serahkan Santunan Meninggal Dunia Awak Kapal Wisata Danau Sipin

GALAMEDIA – Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno, hari Kamis, (10/8/2023), menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan awak kapal wisata Danau Sipin yang kandas di perairan dangkal area Danau Sipin, Kota Jambi beberapa waktu lalu. Donny mengatakan, awak angkutan umum yang sedang menjalankan tugas mengangkut penumpang mengalami kecelakaan terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Jasa Raharja hadir mewakili negara melalui penjaminan asuransi sosial bagi awak angkutan umum. Sebagaimana hasil laporan pihak yang berwenang kecelakaan Kapal Wisata  Danau Sipin  dengan nomor lambung 52 yang dinahkodai  oleh Selamat Riyadi mengalami kapal kandas diperairan dangkal daerah Pulau Kembang, awak Kapal Wisata Danau Sipin  yakni  Selamat Riyadi tenggelam saat melepaskan kapal yang kandas tersebut.

Dari hasil kronologis pelaporan tersebut, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris nahkoda kapal wisata Danau Sipin yang sah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, “Awak angkutan umum diberikan jaminan pertangung yang sama besarnya dengan jaminan pertangungan untuk penumpang, meskipun dari awak angkutan umum tidak dipungut iuran Wajib,” ungkap Donny, usai melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris Selamat Riyadi awak kapal Danau sipin yang meninggal dunia saat bertugas.

Santunan senilai Rp 50 juta diserahkan secara simbolis kepada ahli waris yakni isteri alm. Selamat Riyadi awak Kapal Danau Sipin Lambung 52, “Jasa Raharja Jambi menyerahkan simbolis SPT pembayaran santunan senilai RP 50 juta kepada ibu Rusmidayanti selaku isteri korban, ahli waris sah bapak Selamet Riyadi sebagai bukti kehadiran Jasa Raharja sampai amanah dari negara” tutup Donny.

Pembayaran santunan dalam ruang lingkup UU No 33 Tahun 1964 jo. PP No.17/1965 kepada awak angkutan umum dilaksanan secara Ex Gratia sebesar 100% atas Angkutan Umum resmi terdaftar oleh instansi terkait berwenang. Kapal Wisata Danau Sipin angkutan penumpang umum danau dan wisata yang resmi terdaftar dan bersertifikasi kelayakan operasinalisasinya berdasarkan program legalitas dan keselamatan pelayaran dari Kementrian Perhubungan, sejalan dengan itu PT. Jasa Raharja hadir melindungi awak dan penumpang kapal wisata danau sipin.

Previous Post

Pemkab Muaro Jambi Gelar Senam Sehat Rangkaian Peringatan HUT RI ke 78

Next Post

Bupati Fadhil Arief Hadiri Pengukuhan Paskibraka HUT RI ke 78 Tahun 2023

Next Post
Bupati Fadhil Arief Hadiri Pengukuhan Paskibraka HUT RI ke 78 Tahun 2023

Bupati Fadhil Arief Hadiri Pengukuhan Paskibraka HUT RI ke 78 Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
  • Wagub Sani Ajak Muslimat NU Sinergi Hadapi Tantangan Global Bangun Jambi
  • Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH
  • Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda terkait WFH
  • Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional, WFH pada  Hari Jumat mulai 1 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist