GALAMEDIA – PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan truk box di jalan Jalan Lintas Timur Jambi – Merlung Rt.07 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Minggu (11/6/23) Pagi.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menyampaikan, seluruh korban baik yang meninggal dunia mapun luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Saat ini, Jasa terus berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan,” ujar Donny.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan no.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada rumah sakit terkait, dengan pertanggungan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Donny menegaskan, Jasa Raharja akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, termasuk percepatan penyelesaian penyerahan santunan yang didorong semangat proaktif sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara.
“Allhamdulillah, santunan dapat kami serahkan satu hari setelah kecelakaan kepada ahli waris korban meninggal dunia,” kata Donny.
Lebih lanjut, Jasa Raharja tak henti mengingatkan pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas. Donny juga mengimbau agar pengemudi tidak memaksakan mengemudi dalam keadaan mengantuk.
“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ujarnya.
Pasca kecelakaan, Donny langsung meminta timnya untuk memproses keterjaminan seluruh korban kecelakaan, agar penyerahan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia dapat cepat diberikan.
“Sudah tugas seluruh insan Jasa Raharja melindungi masyarakat Indonesia, serta memastikan kecepatan penyerahan santunan untuk membantu meringankan beban keluarga korban,” ujar Donny.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan truk jeni box di jalan Jalan Lintas Timur Jambi – Merlung Rt.07 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi. Minggu Pagi (11/6/23) pada pukul 07.30 WIB tersebut menyebabkan 1 orang wanita meninggal dunia an. Linda Sri Yani. (Humas Jasa Raharja)