GALAMESIA.ID – PJ Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM saat diwawancarai usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sarolangun.03/04/2023
Se saat lagi masa jabatan PJ Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM akan berakhir pada bulan Mei 2023 mendatang. Sampai saat ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan proses dan mekanisme terkait pengisian jabatan Pejabat Kepala Daerah yang akan habis masa jabatannya.
Menurut peraturan dan ketentuan yang ada, jabatan PJ Bupati atau Kepala Daerah itu masa jabatannya adalah selama satu tahun, dan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dapat dijabat oleh orang lain atau pejabat yang sama bisa juga dengan jabatan yang berbeda ataupun di gant.
Perlu diketahui pada saat ini, Penjabat Bupati Sarolangun masih dijabat oleh Henrizal, S.Pt, MM, yang merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi, yang mana telah menjabat mulai sejak akhir bulan Mei 2022 yang lalu setelah ditunjukan oleh Kemendagri melalui usulan Gubernur provinsi Jambi.
Untuk saat ini Kemendagri tengah menetapkan nama nama Penjabat Bupati/Wali Kota, dan akan mengumpulkan nama-nama dari usulan OTDA Kemendagri, Usulan Gubernur dan Usulan Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
PJ Bupati menjelaskan, Perpanjangan PJ itu kan sudah jelas dan tegas disampaikan bahwa jabatan PJ Bupati dengan ketentuan yang ada itu masa jabatannya satu tahun, dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau diganti, itu tegas itu. Terkait hal itu, kita ikuti aturan dan prosesnya, sepenuhnya kita serahkan kepada yang maha kuasa, katanya saat di wawancarai oleh beberapa awak media
Untuk itu nantinya akan ada usulan nama-nama Penjabat Bupati Sarolangun. Ada 9 nama dalam usulan, yakni tiga nama dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi mengusulkan tiga nama Ke kemendagri, tiga nama dari DPRD Kabupaten, dan usulan tiga nama lagi dari dirjen OTDA, itulah yang akan menjadi usulan dan salah satunya akan di realisasikan nantinya, katanya.Senin (03/04/2023) kepada awak media.
Penulis : Hapis