GALAMEDIA – Aktivitas penambangan bijih timah menggunakan PIP ponton yang diduga tidak memiliki izin kembali ditemukan di kawasan perairan Pantai Matras, Desa Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah DU 1555.
Padahal, penertiban oleh pihak pengamanan PT Timah bersama tim BKO disebut baru dilakukan pada Sabtu (31/10/2026). Namun, berdasarkan pantauan awak media pada Senin (2/11/2026), aktivitas ponton yang diduga ilegal kembali terlihat beroperasi di kawasan tersebut.
Dalam investigasi lapangan sekitar pukul 15.56 WIB, awak media menemukan ponton manual yang melakukan aktivitas penambangan di perairan laut Desa Matras.
Saat dimintai keterangan, salah seorang warga yang berjaga di pondok parkir sepeda motor para penambang menyebut seorang warga sipil berinisial EMN diduga kerap mengambil cantingan bijih timah dari ponton-ponton yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Iya, Bang, kalau tidak salah memang EMN selaku warga sipil yang sering mengambil cantingan di ponton-ponton di situ. Aktivitas tambang tersebut berjalan dengan lancar,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Sumber itu juga menduga aktivitas penambangan tersebut dikoordinasikan oleh EMN dan menyebut adanya kemungkinan keterlibatan oknum anggota dalam kelancaran kegiatan tersebut.
Meski demikian, dugaan koordinasi maupun keterlibatan oknum anggota tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi Pengawas Tambang (Wastam) PT Timah, Wendi, terkait kembali beroperasinya ponton-ponton tersebut.
Menanggapi hal itu, Wendi menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Akan kami cek dulu,” ungkapnya.
Kembali munculnya aktivitas penambangan setelah penertiban tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di kawasan IUP PT Timah DU 1555. Publik mempertanyakan apakah penertiban yang dilakukan sebelumnya telah diikuti pengawasan berkelanjutan sehingga aktivitas serupa tidak kembali terjadi.
Persoalan ini juga menjadi perhatian terkait pengamanan aset dan wilayah pertambangan negara, mengingat aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan IUP perusahaan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun pemegang izin.
Masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) dan aparat penegak hukum terkait turun tangan untuk menelusuri dugaan aktivitas penambangan tersebut.
Penelusuran diharapkan mencakup pihak-pihak yang diduga mengoordinasikan kegiatan, pihak yang mengambil atau menerima bijih timah, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memfasilitasi aktivitas tersebut.
Selain itu, PT Timah diharapkan memberikan penjelasan mengenai hasil penertiban pada 31 Oktober 2026 dan langkah pengawasan lanjutan terhadap kawasan perairan Matras.
Penanganan persoalan ini dinilai penting untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum serta mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola dan tata niaga timah nasional (Dodi)
