• Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Galamedia.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Galamedia.id
No Result
View All Result
Home Merangin

Kabupaten Merangin Terima Banpres Karhutla Rp10 Miliar, Sekda Zulhifni Minta OPD Lakukan Pergeseran Anggaran

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Oktober 23, 2026
in Merangin, Pemerintahan, Peristiwa, Provinsi Jambi
0
Kabupaten Merangin Terima Banpres Karhutla Rp10 Miliar, Sekda Zulhifni Minta OPD Lakukan Pergeseran Anggaran
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Kabupaten Merangin dipastikan bakal menerima kucuran Bantuan Presiden (Banpres) sebesar kurang lebih Rp10 Miliar untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Menanggapi kucuran dana tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis bergerak cepat melakukan pergeseran anggaran agar dana bantuan pusat dapat segera dieksekusi secara tepat sasaran.

Kepastian alokasi anggaran Karhutla ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla yang digelar Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Zoom Meeting, Jumat (23/10/2026).

Rakor yang dipimpin oleh Rikie dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri ini diikuti oleh jajaran Pemkab Merangin dari Ruang Anggaran Merangin Centre (AMC) BPKAD Merangin yang dipimpin langsung oleh Sekda Merangin, Zulhifni, didampingi Kepala BPKAD Merangin, Mashuri, serta jajaran BPBD, Dinas Damkar, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat.

Dalam rakor tersebut, pihak Kemendagri menyoroti masih rendahnya serapan realisasi pendanaan Karhutla pada penyaluran Periode I secara nasional.

Pemerintah pusat meminta daerah yang berada dalam status Siaga Darurat—termasuk Merangin—segera melakukan percepatan pergeseran anggaran sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ dan Perlem LKPP Nomor 6 Tahun 2024. meminta daerah yang berada dalam status Siaga Darurat—termasuk Merangin—segera melakukan percepatan pergeseran anggaran sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ dan Perlem LKPP Nomor 6 Tahun 2024.

Estimasi Banpres sebesar Rp10 Miliar tersebut nantinya dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) serta dibebankan langsung ke program/kegiatan SKPD teknis terkait yang menangani bencana.

Menanggapi kucuran dana Rp10 Miliar yang diperkirakan masuk ke kas daerah pada awal pekan depan, Sekda Zulhifni memberikan arahan tegas kepada seluruh pimpinan OPD teknis agar tidak menunda-nunda proses pergeseran anggaran.

“Estimasi bantuan pusat ini sekitar Rp10 Miliar. Karena status kita saat ini Siaga Darurat, pembebanannya langsung masuk ke program kegiatan di OPD terkait seperti BPBD, Damkar, hingga Dinas Kesehatan,” tegas Zulhifni.

“Saya tegaskan, hari Senin (26/10) pagi seluruh usulan program kegiatan dari BPBD dan Damkar harus sudah masuk ke Sekretariat TAPD. Hari Selasa (27/10) kita langsung eksekusi pergeseran anggaran APBD. Jangan sampai kita lambat atau ditegur Kemendagri, karena hari Rabu kita kembali dievaluasi oleh pusat melalui Zoom dan sudah ada progres,” ujar Sekda memberi tenggat waktu ketat.

Sekda Zulhifni meminta agar alokasi Banpres Rp10 Miliar ini benar-benar menyentuh kebutuhan vital penanggulangan Karhutla dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat:
1. Infrastruktur Air & Sumur Bor: Pembuatan sumur bor dalam di wilayah rawan karhutla/perbukitan, serta penyediaan pos hidran di kantor BPBD dan Damkar untuk percepatan pengisian mobil tangki.
2. Keterlibatan PDAM: Memaksimalkan peran PDAM dalam menyuplai air bersih bagi masyarakat yang terdampak kekeringan musim kemarau.
3. Peralatan Operasional & Kendaraan Taktis: Pengadaan sarana prasarana penunjang, seperti kendaraan taktis operasional lapangan (seperti motor trail) untuk menjangkau lokasi karhutla yang sulit.
4. Logistik Kesehatan: Pengadaan masker dan obat-obatan melalui Dinas Kesehatan.

Agar kucuran dana pusat sebesar Rp10 Miliar ini berjalan akuntabel, Pemkab Merangin menerjunkan Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pendampingan dan review sejak tahap pengusulan hingga pelaksanaan.

“Dana ini harus terealisasi tepat sasaran dan berguna. Proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada Perlem LKPP Nomor 6 Tahun 2024 dan didampingi langsung oleh APIP agar semua prosesnya cepat, transparan, dan sesuai aturan,” pungkas Zulhifni. (abyan/tugas)

Tags: Bantuan Banpres KarhutlaPenanganan KarhutlaSekda MeranginZulhifni
Previous Post

KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Pengerjaan Proyek di Lingkungan BBPJN Sumatera Utara 2023-2025

Next Post

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat 

Next Post
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat 

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist