• Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Galamedia.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Galamedia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Pengerjaan Proyek di Lingkungan BBPJN Sumatera Utara 2023-2025

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Oktober 23, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Pengerjaan Proyek di Lingkungan BBPJN Sumatera Utara 2023-2025
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023-2025.

Adapun tujuh tersangka tersebut yaitu :
1. SCH selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, periode September 2024 – 28 Juni 2025;
2. RP selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; 3.FS selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I;
4. HH selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I;
5. TRP selaku Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumut;
6. MM selaku selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2;
7. MP selaku PPK 1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut.

“Terhadap ke-7 tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober s.d. 10 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Lanjut Achmad menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara pada 26 Juni 2025m

Adapun konstruksi perkara merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan pasca peristiwa tertangkap tangan, diketahui bahwa penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara.

Pemberian fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari level jabatan Kepala sebesar 4%, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar 1-1,5%, serta Bendahara hingga Pokja masing-masing sebesar 0,5%.

Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Prov. Sumatera Utara.

Sementara, rincian uang yang telah diterima oleh masing-masing tersangka sekurang-kurangnya sebagai berikut, terhadap SCH sebesar Rp300 juta, Rp sebesar Rp450 juta, FS sebesar Rp290 juta, HH sebesar Rp270 juta, TRP sebesar Rp3,49 miliar, MM sebesar Rp1,25 miliar, serta MHT sebesar Rp550 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 606 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (tugas/abyan/Iqbal)

Tags: Juru Bicara KPKKasus KorupsiKPKPenahanan TersangkaPlt. Direktur Penyidikan KPKProyek di BBPJN Sumatera Utara
Previous Post

Kementerian Agama Siapkan Lima Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

Next Post

Kabupaten Merangin Terima Banpres Karhutla Rp10 Miliar, Sekda Zulhifni Minta OPD Lakukan Pergeseran Anggaran

Next Post
Kabupaten Merangin Terima Banpres Karhutla Rp10 Miliar, Sekda Zulhifni Minta OPD Lakukan Pergeseran Anggaran

Kabupaten Merangin Terima Banpres Karhutla Rp10 Miliar, Sekda Zulhifni Minta OPD Lakukan Pergeseran Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist