Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membuka seleksi pengadaan Calon Hakim Tahun Anggaran 2026 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H. Nomor 20/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026 tentang Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Tahun Anggaran 2026.
“Seleksi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama,”jelas Andi Julia Cakrawala Karo Hukum & Humas Mahkamah Agung menyampaikan ke media, Senin (1/10/2026) dalam rilisnya.
Dalam seleksi tahun ini, MA membuka kebutuhan calon hakim untuk tiga lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Total kebutuhan mencapai 208 calon hakim, terdiri atas 85 calon hakim Peradilan Umum, 114 calon hakim Peradilan Agama, dan 9 calon hakim Peradilan Tata Usaha Negara. Dari jumlah tersebut, masing-masing lingkungan peradilan juga menyediakan formasi khusus Papua dan Aceh.
Untuk Calon Hakim Peradilan Umum, tersedia 75 kebutuhan umum, 5 kebutuhan khusus Papua, dan 5 kebutuhan khusus Aceh. Sementara itu, Peradilan Agama menyediakan 104 kebutuhan umum serta masing-masing 5 kebutuhan khusus Papua dan Aceh.
Adapun Peradilan Tata Usaha Negara membuka 5 kebutuhan umum, 2 kebutuhan khusus Papua, dan 2 kebutuhan khusus Aceh.
Pelamar wajib berstatus sebagai PNS aktif pada MA dan badan peradilan di bawahnya serta memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, berusia paling tinggi 36 tahun pada saat pendaftaran 1 Oktober 2026, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta bersedia ditempatkan pada pengadilan tingkat pertama di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, pelamar diwajibkan memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan skor minimal TOEFL PBT/ITP 450, TOEFL iBT 45, atau IELTS 5.0. Khusus calon hakim Peradilan Agama, pelamar juga harus beragama Islam serta mampu membaca dan memahami kitab kuning.
Bagi pelamar formasi khusus Papua dan Aceh, terdapat persyaratan tambahan, antara lain berasal dari Papua atau Aceh, lahir dan/atau menempuh pendidikan di wilayah tersebut sejak SD hingga SMA, serta memiliki pengalaman melaksanakan tugas pada satuan kerja pengadilan di wilayah Papua atau Aceh.
Pelamar juga harus bersedia ditempatkan dan melaksanakan tugas pada satuan kerja pengadilan di wilayah tersebut.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal rekrutmen MA mulai 1 Oktober hingga 2 November 2026 pukul 23.59 WIB menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Setelah mendaftar, peserta harus kembali masuk ke portal untuk memilih lingkungan peradilan yang dilamar serta melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, seleksi administrasi berlangsung pada 2 Oktober hingga 3 November 2026, dengan pengumuman hasil pada 5 November 2026. Selanjutnya, profiling, uji publik, dan penyampaian pendapat masyarakat berlangsung pada 5–13 November 2026. Tes substansi hukum dan teknologi informasi berbasis CAT dijadwalkan pada 9–10 November, disusul tes tertulis pada 11–12 November 2026.
Pengumuman hasil profiling, uji publik, penyampaian pendapat masyarakat, dan SKB dijadwalkan pada 27 November 2026. Tahap psikotes dan wawancara berlangsung pada 7–11 Desember 2026, sedangkan pengumuman kelulusan dijadwalkan pada 31 Desember 2026. Jadwal tersebut dapat mengalami perubahan dan setiap perubahan akan diumumkan melalui laman resmi MA dan portal rekrutmen.
MA menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Peserta juga hanya dapat mendaftar pada satu lingkungan peradilan. Panitia mengingatkan peserta dan pihak lain untuk tidak memberikan barang atau sesuatu dalam bentuk apa pun yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi.
Kelulusan merupakan prestasi peserta sendiri. Apabila terdapat pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, tindakan tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana dan dapat berakibat pada gugurnya peserta apabila ditemukan adanya pemberian yang dilarang.
Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan, dan perkembangan seleksi dapat dipantau melalui laman resmi MA dan portal rekrutmen. Peserta juga dapat menghubungi helpdesk melalui WhatsApp 082211011667 pada hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB.
Pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam proses seleksi dapat disampaikan melalui Whistleblowing System MA. (tugas/abyan/Iqbal)







