• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Kementerian Agama sampaikan Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan untuk Bangun Budaya Belajar Produktif

GALAMEDIA by GALAMEDIA
September 25, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Peristiwa
0
Kementerian Agama sampaikan Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan untuk Bangun Budaya Belajar Produktif

Photo : Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar.

Jakarta : Kementerian Agama menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan bukan serta-merta untuk melarang peserta didik menggunakan telepon seluler.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun budaya dan ekosistem belajar yang lebih sehat, aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar ke media terkait Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Surat Edaran yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 tersebut, menurut Thobib, menjadi pedoman bersama bagi satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.

“SE ini tidak bisa berdiri sendiri hanya soal pembatasan, tapi ini menyangkut soal budaya, menyangkut soal kebiasaan, habituasi, menyangkut soal bagaimana kita mampu untuk mengatur waktu,” ujar Thobib di Jakarta, Kamis, (24/9/2026).

Satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya.

Ia menjelaskan, penggunaan gawai tetap dimungkinkan untuk kepentingan pembelajaran dan mengakses sumber-sumber keilmuan. Namun, penggunaannya perlu diatur agar tidak mengganggu proses belajar.

“Teknologi itu kan ibaratnya adalah pisau bermata dua. Yang artinya, di satu sisi memberikan manfaat, bisa memberikan akses terhadap sumber-sumber ilmu, tapi pada sisi yang lain itu bisa membuat akses yang negatif,” katanya.

Karena itu, pembatasan terutama berlaku ketika gawai tidak dibutuhkan dalam proses pembelajaran. Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan gawai untuk bermain gim, berkomunikasi di luar kepentingan pembelajaran, maupun mengakses konten negatif saat kegiatan belajar berlangsung.

Pembatasan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Menurut Thobib, penerapan kebijakan harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk orang tua yang berperan dalam mengawasi aktivitas digital anak di luar sekolah.

“Jangan sampai anak dituntut, tapi gurunya pada saat pembelajaran justru malah asyik main game, menggunakan HP di kelas, atau melihat sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Demikian juga para orang tua,” ujarnya.

Kementerian Agama juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan SE tersebut melalui jaringan satuan kerja dari pusat hingga daerah.

“Kami nanti akan melakukan namanya monitoring dan evaluasi di setiap satuan pendidikan. Kami juga ada kanwil, ada Kemenag yang juga nanti akan mintain laporan sampai sejauh mana implementasi ini di lapangan,” tuturnya.

Thobib menambahkan, keberhasilan kebijakan tersebut nantinya dapat dilihat melalui berbagai indikator, antara lain capaian akademik, prestasi peserta didik, serta perkembangan kemampuan mereka.

Salah satu indikator yang disebut adalah capaian dalam PISA (Programme for International Student Assessment), meski ia mengakui bahwa hasil pendidikan dipengaruhi banyak faktor.

“Selain skor PISA, juga nanti bisa dilihat dari prestasi, dari nilai, dari capaian-capaian akademik yang mereka lakukan. Lalu, misalnya, olimpiade dan seterusnya,” ujarnya.

Thobib menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya tidak hanya diukur dari berkurangnya siswa dalam menggunakan gawai, tetapi dari dampaknya terhadap perkembangan dan prestasi peserta didik.

“Artinya bahwa ini membutuhkan keseriusan, dibutuhkan niat, dibutuhkan satu ekosistem pendidikan yang utuh agar tujuan kita dengan lahirnya SE ini bukan sekadar di atas kertas,” ujarnya.

Ia berharap pembatasan gawai menjadi bagian dari pembentukan kebiasaan belajar yang lebih baik, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan, bukan justru mengganggu proses tumbuh kembang peserta didik. (tugas/abyan/Iqbal)!

Tags: Kementerian AgamaPembatasan GawaiSatuan Pendidikan
Previous Post

Jalan Rusak dibeberapa Lokasi di Kota Bangko Kabupaten Merangin Belum ada Perbaikan

Next Post

Dirjen Bina Keuda Fatoni Ungkap 8 Sumber Pembiayaan untuk PKK, Posyandu dan Dekranasda

Next Post
Dirjen Bina Keuda Fatoni Ungkap 8 Sumber Pembiayaan untuk PKK, Posyandu dan Dekranasda

Dirjen Bina Keuda Fatoni Ungkap 8 Sumber Pembiayaan untuk PKK, Posyandu dan Dekranasda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Dirjen Bina Keuda Fatoni Ungkap 8 Sumber Pembiayaan untuk PKK, Posyandu dan Dekranasda
  • Kementerian Agama sampaikan Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan untuk Bangun Budaya Belajar Produktif
  • Jalan Rusak dibeberapa Lokasi di Kota Bangko Kabupaten Merangin Belum ada Perbaikan
  • Kejaksaan Agung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Penyidikan Perkara Korupsi Pertambangan Batubara PT CCM
  • RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist