• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Tindak Lanjuti Surat dari KPK dan BPK RI, Pemda Merangin Tarik Mobil dan Sepeda Motor dari Berbagai Pihak

GALAMEDIA by GALAMEDIA
September 23, 2026
in Daerah, Merangin, Pemerintahan, Peristiwa, Provinsi Jambi
0
Tindak Lanjuti Surat dari KPK dan BPK RI, Pemda Merangin Tarik Mobil dan Sepeda Motor dari Berbagai Pihak

Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Sekretariat Daerah (Setda) melakukan penertiban aset-aset milik negara yang ada didalam data aset Setda yang masih ditangan pihak ketiga dengan mengambil langsung dari pemegang kendaraan.

Sampai tanggal 23 September 2026 jumlah kendaraan yang sudah ditarik dari pihak ketiga untuk mobil berjumlah 12 unit dan sepeda motor sebanyak 6 unit.

“Menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia agar aset milik negara yang masih dikuasai oleh pihak ketiga untuk ditarik, dikumpulkan dan didata,”jelas Midiyana Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Merangin menyampaikan ke media ini,Rabu (23/9/2024) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan sesuai data khususnya di bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Merangin untuk sementara ada 12 unit kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua yang sudah ditarik.

Untuk mobil ditaruh di parkiran aset Setda Merangin di kantor bupati lama, sedangkan untuk sepeda motor ditaruh didalam gudang dengan kondisi rusak.

“Bagi pihak ketiga yang belum mengembalikan kendaraan aset milik negara, agar segera menyerahkannya untuk didata dan dilaporkan,”tegasnya. (tugas/abyan/iqbal)

Tags: Pemda MeranginPenarikan Aset KendaraanPenertiban Aset
Previous Post

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Solok Sumatera Barat, Satu Warga Meninggal dan Satu Masih dalam Pencarian 

Next Post

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang

Next Post
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang
  • Tindak Lanjuti Surat dari KPK dan BPK RI, Pemda Merangin Tarik Mobil dan Sepeda Motor dari Berbagai Pihak
  • Banjir Bandang Terjang Kabupaten Solok Sumatera Barat, Satu Warga Meninggal dan Satu Masih dalam Pencarian 
  • Bupati M Syukur Berterimakasih Kinerja Polres Merangin Mengusut Pelaku PETI di Lahan Pemkab Merangin
  • Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan dimulai, Kepala BKN Pastikan Sistem CAT Jamin Transparansi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist