• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Terkait Penanganan Perkara Korupsi FA Mantan Jampidus

GALAMEDIA by GALAMEDIA
September 9, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
Kejaksaan Agung Memanggil 16 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Jakarta – Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA mantan Jampidsus.

“Tim Penyidik telah memeriksa 2 (dua) orang di antaranya seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli,”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan ke media, Rabu (9/9/2026) dalam rilisnya.

Lanjut Anang menjelaskan, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kapuspenkum. (tugas/abyan/iqbal)

Tags: Febrie AdriansyahKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungMantan JampidsusPemeriksaan SaksiTim Penyidik Pidana Khusus
Previous Post

Pemerintah Tindak Lanjuti RUU Satu Data Indonesia, Wujudkan Data Terpadu untuk Semua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Terkait Penanganan Perkara Korupsi FA Mantan Jampidus
  • Pemerintah Tindak Lanjuti RUU Satu Data Indonesia, Wujudkan Data Terpadu untuk Semua
  • Asap Karhutla Masih Terjadi di Merangin, Status ISPU Masih “Tidak Sehat”  
  • Mahkamah Agung Pantau Implementasi Sidang Elektronik Tingkat Banding
  • Asap Akibat Karhutla Semakin Tebal di Kabupaten Merangin, Status ISPU “Tidak Sehat”
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist