GALAMEDIA — Hutan lindung seharusnya menjadi benteng terakhir untuk menjaga kelestarian alam. Namun, kondisi berbeda justru terlihat di kawasan hutan lindung pantai Dusun Batu Ampar, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal disebut masih berlangsung di kawasan tersebut. Bahkan, berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu (29/8/2026), satu unit mesin tambang timah jenis dompeng terlihat beroperasi tidak jauh dari kawasan pantai.
Jika aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa izin, keberadaannya tentu menjadi tanda tanya besar. Sebab, kawasan yang semestinya dilindungi justru diduga menjadi lokasi eksploitasi mineral yang berpotensi meninggalkan kerusakan lingkungan.
Mesin Tambang Beroperasi, Hutan Lindung Terancam
Pantauan di lapangan menunjukkan mesin tambang masih melakukan aktivitas. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kegiatan tersebut diduga terkait dengan seseorang berinisial Jmhr, sedangkan pekerja di lokasi disebut bernama Brhn.
Namun demikian, informasi mengenai pihak yang diduga terlibat tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Aktivitas penambangan di kawasan hutan dapat berdampak terhadap vegetasi, struktur tanah, kualitas air, hingga ekosistem pesisir apabila dilakukan tanpa pengelolaan dan izin sesuai ketentuan.
Terlebih, lokasi aktivitas disebut berada tidak jauh dari kawasan pantai. Kerusakan di kawasan daratan berpotensi memberikan dampak lanjutan terhadap lingkungan pesisir melalui aliran air dan sedimentasi.
Publik Bertanya: Siapa yang Berani Beraktivitas di Kawasan Lindung?
Munculnya dugaan aktivitas tambang tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Bagaimana aktivitas penambangan bisa berlangsung di kawasan yang diduga berstatus hutan lindung? Siapa pemilik atau pengelolanya? Apakah aktivitas tersebut memiliki dokumen perizinan yang sah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari instansi yang memiliki kewenangan.
Apalagi persoalan tambang timah ilegal di Bangka Belitung masih menjadi perhatian publik. Penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin juga terus menjadi sorotan karena menyangkut kerugian negara sekaligus ancaman terhadap lingkungan.
Jangan Sampai Hutan Lindung Tinggal Nama
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan dari kejauhan, tetapi turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika terbukti terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan yang dilindungi, masyarakat tentu berharap adanya tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, jika hutan lindung terus dieksploitasi, pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa banyak timah yang dihasilkan, tetapi berapa besar kerusakan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat di kemudian hari.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta regulasi di bidang kehutanan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. dan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sigambir, Tanaim, terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut. (Dodi Edwar)








