Jambi – Tim Penyidik Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan satu orang berinisial LK sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
“Tim Penyidik Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka LK,”kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wiyaya, SH, MH menyampaikan ke media, Rabu malam (26/8/2026) dalam rilisnya
Lanjut Noly menjelaskan, proses penyidikan, penetapan dan penahanan Tersangka LK berdasarkan :
1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print – 04/L.5/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026
2. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-03/L.5/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
3. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-03/L.5/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026
Bahwa dalam hal ini berdasarkan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh Tim Penyidik dalam melakukan penyidikan ini, Tim penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat (Dokumen) dan Barang Bukti yang mendukung pembuktian perbuatan para Tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ujung jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
Sesuai dengan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 pada Pasal 90 Ayat (1) “Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti”.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2026 sampai dengan 14 September 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi Selama 20 Hari,”jelas Noly
Terhadap Tersangka LK dijerat dengan pasal :
– Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
– Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bahwa akibat perbuatan Tersangka LK bersama sama AS dan DS telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.11.648.537.700. (Sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
Adapun modus operandi dalam perkara ini adalah sebagai berikut : Bahwa Pada tahun 2010 Pemerintah Propinsi Jambi melalui Dinas PUPR membuat perencanaan teknik jalan untuk akses jalan Jambi – Pelabuhan Ujung Jabung (DED) dengan Panjang 80 Km yang meliputi jalan nasional, jalan propinsi meliputi wilayah Kota Jambi, Kab. Muaro dan Kab. Tanjab Timur.
Bahwa tersangka LK selaku Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan dalam melakukan penilaian nilai ganti kerugian dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung, tidak mengacu kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI) tahun 2018 karena tidak mengambil data harga tanah secara benar.
Tersangka LK telah memalsukan tanda tangan Penanggungjawab KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan dalam Laporan Hasil Penilaian dan tidak melaporkan hasil penilaian tersebut kedalam Sistem Pelaporan Laporan Penilaian Kementrian Keuangan (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan), sehingga laporan penilaian tersebut bukan merupakan laporan penilaian yang sah.
Laporan penilaian yang dibuat tersangka LK diatas, kemudian diserahkan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung.
Berdasarkan hasil perhitungan Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung pada Dinas PUPR Propinsi Jambi tahun 2019 – 2023 terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.11.929.466.700,- (tugas/abyan/iqbal).







