• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Untuk Memberikan Kepastiaan Hukum Bagi Pencari Keadilan 

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Agustus 22, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Untuk Memberikan Kepastiaan Hukum Bagi Pencari Keadilan 

Jakarta – Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)  Nomor 3 tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan, Rabu (19/8/2026).

Penerbitan SEMA ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan kepastian hukum guna menyelaraskan penanganan perkara dengan implementasi UU Hukum Acara Pidana terbaru.

“SEMA nomor 3 tahun 2026 ini diterbitkan untuk mempertegas tata cara serta batas hubungan hukum antara proses praperadilan dan penanganan pemeriksaan perkara pokok pidana di pengadilan yang ditujukan sebagai pedoman kepada para hakim di lingkungan peradilan umum,”kata Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas MA menyampaikan ke media dalam rilisnya, Sabtu (22/8).

Penerbitan SEMA ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan kepastian hukum guna menyelaraskan penanganan perkara dengan implementasi UU Hukum Acara Pidana terbaru (UU No. 20 Tahun 2025) dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e UU ditegaskan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan dan SEMA ini menyempurnakan SEMA yang terbit terdahulu yaitu SEMA Nomor 5 tahun 2021 dimana dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

Sehingga terbitnya SEMA Nomor 3 tahun 2026 memberikan batasan waktu yang jelas kapan perkara pokok ditunda dengan ketentuan apabila pokok perkara dilimpahkan dan permohonan praperadilan telah didaftarkan terlebih dahulu atau sedang diperiksa di pengadilan, pelimpahan berkas pokok perkara oleh Penuntut Umum tetap dapat diterima secara administratif oleh pengadilan. Namun pemeriksaan pokok tersebut tidak dimungkinkan untuk diperiksa sampai dengan adanya putusan praperadilan dengan demikian hak tersangka atau terdakwa untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme praperadilan tetap diberikan kepastiaan meskipun pokok perkara dilimpahkan pada saat pemeriksaan praperadilan.

Kemudian, SEMA Nomor 3 tahun 2026 juga memberikan pedoman dan kepastiaan bagi pokok perkara dengan ketentuan apabila pokok perkara dilimpahkan kemudian permohan praperadilan menyusul diajukan. Dalam kondisi tersebut, kepastiaan pokok perkara tetap diperiksa dan tidak dihalangi oleh permohonan praperadilan tersebut meski tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan perkara tetap harus deregister, disidangkan, dan diputus dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Dengan terbitnya SEMA Nomor 3 tahun 2026 ini semakin mempertegas batas waktu pemeriksaan pokok perkara dan permohonan praperadilan sekaligus menjamin kepastiaan hukum bagi pencari keadilan untuk menuntaskan gugatan praperadilannya dan menjamin gugatan praperadilan tersebut hingga putusan dibacakan. (tugas/abyan/Iqbal).

Tags: Julia CakrawalaKepala Biro Hukum dan Humas MAMahkamah Agung RIPelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok PerkaraSEMA Nomor 3 Tahun 2026
Previous Post

Mahkamah Agung Sosialisasikan Implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Pengajuan Kasasi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Untuk Memberikan Kepastiaan Hukum Bagi Pencari Keadilan 
  • Mahkamah Agung Sosialisasikan Implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Pengajuan Kasasi 
  • KPT OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Akhmad Sodiq beserta 13 Orang
  • Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik dan Transparansi Akuntabilitas
  • Bupati Merangin M Syukur Sidak di Dinas Perkim Ruang Kerja Pada Kosong, Mushola Kotor
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist