Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.
Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. J dari SPPG di Pandeglang.
2. UB dari SPPG di Pandeglang.
3. FA selaku Akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI.
5. AS selaku Yayasan Pendidikan BWI.
5. AB selaku Staf pada BGN.
6 DYU selaku Tenaga Ahli pada BGN.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan ke media dal rilisnya, Selasa (18/8/2026).
Lanjut Angng menyampaikan, proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (tugas/abyan/iqbal)







