Oleh: Abdullah Rasyid
Penulis: Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Sehabis mengikuti upacara bendera pagi di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, kami turut menyaksikan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana melalui layar televisi. Seperti setiap 17 Agustus, ada rasa haru ketika Merah Putih perlahan naik diiringi Indonesia Raya.
Namun, pada usia republik yang sudah 81 tahun, kemerdekaan semestinya membawa kita melampaui rasa haru. Ada pertanyaan yang perlu dijawab lebih jujur: seberapa jauh kemerdekaan itu telah dirasakan rakyat dalam kehidupan sehari-hari?
Satu kalimat Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan 14 Agustus 2026 relevan untuk direnungkan: kemerdekaan bukan hanya apa yang kita proklamasikan, tetapi apa yang dirasakan rakyat.
Kalimat itu sederhana, tetapi ukurannya berat. Sebab rakyat tidak hidup di dalam teks pidato, grafik pertumbuhan ekonomi, ataupun laporan tahunan kementerian. Mereka merasakan negara dari harga kebutuhan pokok, kesempatan mendapatkan pekerjaan, sekolah anak-anaknya, pelayanan rumah sakit, kepastian hukum, keamanan, dan kemudahan berurusan dengan birokrasi.
Karena itu, setelah delapan dasawarsa lebih merdeka, persoalan kita bukan lagi apakah Indonesia berdaulat. Itu sudah dijawab pada 17 Agustus 1945. Pertanyaannya sekarang: bagaimana kedaulatan itu digunakan dan siapa yang paling merasakan manfaatnya?
Apa arti kemerdekaan jika rakyat masih sulit memperoleh keadilan? Apa maknanya apabila kekayaan negeri menumpuk pada sedikit orang, sementara sebagian lainnya bekerja dari pagi sampai malam sekadar untuk bertahan hidup? Dan apa gunanya kekuasaan yang bersumber dari rakyat apabila setelah diberikan justru menjauh dari rakyat?
Para pendiri bangsa tidak mempertaruhkan hidup hanya untuk mengganti penguasa asing dengan penguasa yang lahir dari tanah yang sama. Mereka membangun republik yang harus melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan rakyat, menghadirkan keadilan sosial, dan menggunakan kekayaan negeri bagi kemakmuran bersama.
Angka Harus Sampai ke Rumah Rakyat
Pemerintahan Presiden Prabowo membawa agenda besar untuk memperkuat kemandirian bangsa. Dalam 21 bulan pemerintahan, Presiden menyebut telah ditempuh 121 kebijakan transformatif dengan empat pegangan: menjalankan UUD 1945, melindungi kepentingan nasional yang vital, mengatasi kesulitan rakyat, serta menjaga kepentingan generasi mendatang.
Ada satu penegasan yang seharusnya menjadi ukuran bagi seluruh penyelenggara negara: kekuasaan tidak diberikan untuk menjelaskan mengapa sebuah masalah tidak dapat diselesaikan. Kekuasaan diberikan untuk menyelesaikannya.
Berbagai indikator memang memberi alasan untuk optimistis. Pertumbuhan ekonomi tetap berada di atas lima persen. Investasi mencapai sekitar Rp1.010 triliun dan diklaim menyerap lebih dari 1,4 juta tenaga kerja. Pemerintah menyebut delapan komoditas pangan telah mencapai swasembada.
Penerapan B50 sejak 1 Juli 2026 diproyeksikan menghemat devisa sekitar Rp170 triliun per tahun. Revitalisasi sekolah berlangsung dalam skala besar. Cek Kesehatan Gratis telah menjangkau puluhan juta warga, sementara negara menanggung iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi 96,8 juta masyarakat tidak mampu.
Itu semua penting. Tetapi statistik bukan tempat kebijakan berakhir.
Investasi harus terlihat pada pekerjaan yang lebih baik dan nilai tambah yang tinggal di Indonesia. Swasembada pangan baru menemukan maknanya jika petani ikut sejahtera. Sekolah yang diperbaiki harus bertemu dengan guru berkualitas dan kesempatan belajar yang setara.
Angka harus menemukan jalannya sampai ke rumah rakyat.
Kemerdekaan di Pintu Masuk Negara
Bagi kami yang bekerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, makna kemerdekaan mempunyai dimensi yang sangat konkret.
Imigrasi berada di pintu depan republik. Di bandara, pelabuhan, dan perlintasan batas, negara menentukan siapa yang boleh masuk, siapa yang harus diawasi, siapa yang tidak boleh diberi ruang karena mengancam keamanan atau ketertiban, sekaligus bagaimana warga negara Indonesia memperoleh pelayanan ketika hendak melintasi dunia.
Di sanalah kedaulatan tidak boleh berhenti sebagai konsep.
Paspor yang mudah diperoleh melalui pelayanan yang bersih adalah bentuk kemerdekaan. Perlindungan warga agar tidak menjadi korban perdagangan orang adalah bagian dari kemerdekaan. Pengawasan terhadap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal, melakukan kejahatan, atau meremehkan hukum Indonesia adalah cara negara menjaga martabat kemerdekaannya.
Negara yang merdeka tentu terbuka terhadap dunia. Kita membutuhkan wisatawan, investor, ilmuwan, pekerja profesional, dan talenta global. Tetapi keterbukaan tidak berarti kehilangan kendali. Keramahan tidak sama dengan membiarkan kedaulatan dinegosiasikan.
Imigrasi karena itu bukan sekadar urusan stempel, visa, dan paspor. Ia adalah salah satu instrumen negara untuk menentukan bagaimana Indonesia berhubungan dengan dunia tanpa kehilangan kepentingan nasionalnya.
Namun wajah negara tidak hanya terlihat pada bagaimana kita memperlakukan orang yang datang dari luar. Ia juga terlihat pada bagaimana kita memperlakukan mereka yang sedang kehilangan kebebasannya.
Di sinilah pemasyarakatan memperoleh makna yang sama pentingnya.
Merdeka Tidak Berarti Kehilangan Kemanusiaan
Seseorang yang menjalani pidana memang kehilangan sebagian kebebasannya berdasarkan putusan hukum. Tetapi ia tidak kehilangan martabatnya sebagai manusia.
Negara hukum diuji justru ketika berhadapan dengan mereka yang berada dalam posisi paling lemah.
Lembaga pemasyarakatan tidak boleh hanya menjadi tempat seseorang menjalani waktu sampai masa pidananya selesai. Pemasyarakatan harus mengembalikan manusia kepada masyarakat dalam keadaan lebih siap menjalani kehidupan yang benar.
Pendidikan, keterampilan kerja, kesehatan, pembinaan mental, dan kesempatan memperbaiki diri bukan hadiah kepada warga binaan. Semua itu bagian dari tugas negara untuk memastikan hukuman tidak berubah menjadi penghancuran masa depan.
Apa artinya seseorang bebas dari penjara jika tidak memiliki keterampilan, tidak diterima masyarakat, dan akhirnya kembali kepada kejahatan karena tidak mempunyai jalan lain?
Kemerdekaan bagi mereka justru dimulai ketika pintu penjara terbuka.
Karena itu ukuran keberhasilan pemasyarakatan tidak cukup dihitung dari berapa orang yang selesai menjalani pidana. Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak yang mampu kembali kepada keluarga, bekerja, hidup mandiri, dan tidak mengulangi kejahatan.
Masyarakat yang aman bukan hanya masyarakat yang mampu memenjarakan pelaku kejahatan. Masyarakat yang lebih aman adalah masyarakat yang mampu mencegah seseorang kembali melakukan kejahatan.
Kekuasaan adalah Utang
Kemerdekaan juga mempunyai musuh dari dalam.
Ketika hukum berani terhadap rakyat kecil tetapi ragu di hadapan mereka yang kuat, cita-cita kemerdekaan terluka. Ketika kekayaan alam hanya menghasilkan kemewahan bagi segelintir orang sementara masyarakat di sekitarnya tetap miskin, mandat konstitusi belum selesai dilaksanakan.
Pengkhianatan terhadap kemerdekaan bahkan dapat datang dari orang yang lahir dan dibesarkan oleh republik ini sendiri: ketika kepercayaan rakyat digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pemilik modal.
Kekuasaan bukan hadiah. Kekuasaan adalah utang kepada rakyat.
Satu tanda tangan pejabat dapat mengubah hidup seseorang. Sebuah keputusan dapat menentukan apakah warga memperoleh pelayanan atau dipingpong oleh birokrasi. Karena itulah jabatan publik selalu membawa konsekuensi moral.
Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi kesempatan untuk bangga tanpa kehilangan kemampuan mengoreksi diri.
Tugas generasi 1945 adalah merebut kemerdekaan dari penjajahan.
Tugas generasi hari ini jauh berbeda: membuat orang Indonesia tidak merasa asing di negerinya sendiri; menjaga pintu negara tanpa kehilangan keterbukaan; melindungi warga tanpa memandang status sosial; menegakkan hukum tanpa kehilangan kemanusiaan; dan memastikan mereka yang pernah tersesat tetap mempunyai jalan pulang.
Jika itu dapat dilakukan, kemerdekaan tidak hanya berkibar di tiang bendera.
Ia hadir di perbatasan. Di kantor imigrasi. Di ruang pelayanan publik. Di lembaga pemasyarakatan. Di rumah petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, dan keluarga-keluarga Indonesia.
Karena kemerdekaan yang paling bermakna bukan hanya kemerdekaan yang kita peringati setiap 17 Agustus.
Kemerdekaan adalah ketika rakyat benar-benar merasakannya.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka!







