Oleh: Abdullah Rasyid
Penulis: Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Ada satu gagasan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan DPR/MPR yang layak dibaca melampaui soal paspor: kemungkinan Indonesia membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dibutuhkan negara.
Gagasan itu menarik karena menyentuh sesuatu yang selama bertahun-tahun nyaris dianggap tabu dalam politik kewarganegaraan kita. Indonesia pada prinsipnya menganut kewarganegaraan tunggal. Pengecualian diberikan secara terbatas kepada anak dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Kini Presiden membuka ruang untuk memikirkan kembali batas tersebut.
Menurut saya, kata terpenting dari gagasan Presiden bukan “ganda”, melainkan selektif. Di sanalah kepentingan nasional harus diletakkan. Indonesia tidak sedang menuju liberalisasi kewarganegaraan yang memungkinkan siapa saja mengoleksi paspor. Yang perlu dibangun justru sebuah rezim baru yang memungkinkan negara mempertahankan hubungan dengan manusia-manusia Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia.
Dunia memang telah berubah.
Ilmuwan Indonesia bekerja di laboratorium terbaik di Amerika dan Eropa. Dokter spesialis berkarier di berbagai sistem kesehatan maju. Ahli kecerdasan artifisial, insinyur, akademisi, pengusaha, seniman, atlet, dan pesepak bola berdarah Indonesia berkembang di luar negeri. Sebagian masih WNI. Sebagian telah menjadi warga negara lain. Ada pula generasi kedua dan ketiga yang mempunyai hubungan darah dan kebudayaan dengan Indonesia, tetapi hubungan hukumnya semakin jauh.
Kita dapat memandang keadaan tersebut sebagai brain drain. Namun negara yang percaya diri seharusnya mempunyai strategi yang lebih cerdas: mengubah brain drain menjadi brain circulation, lalu brain gain.
Tidak semua diaspora harus dipaksa pulang.
Seorang ahli teknologi Indonesia yang bekerja di Silicon Valley dapat tetap memberi manfaat kepada Indonesia tanpa harus pindah ke Jakarta. Ilmuwan di Oxford dapat membangun kolaborasi dengan universitas Indonesia. Pengusaha diaspora dapat membawa investasi, jaringan pasar, dan teknologi. Atlet berdarah Indonesia dapat memperkuat prestasi nasional. Yang perlu dijaga adalah hubungan mereka dengan Republik.
Dalam perspektif itulah dwi-kewarganegaraan terbatas memiliki relevansi strategis.
Tetapi kewarganegaraan tidak boleh berubah menjadi hadiah bagi orang sukses. Negara harus mempunyai kriteria yang terang: talenta, kepentingan nasional, integritas, keamanan, dan kontribusi.
Talenta saja tidak cukup. Seorang profesional yang sangat pintar tetapi memiliki persoalan integritas tentu tidak layak memperoleh hak istimewa. Demikian pula seseorang yang mempunyai kapasitas luar biasa tetapi menimbulkan risiko terhadap keamanan nasional.
Karena itu dibutuhkan pemeriksaan rekam jejak, integrity test, security clearance, ukuran kontribusi yang objektif, serta mekanisme evaluasi. Negara juga perlu memiliki kewenangan mencabut fasilitas jika diperoleh melalui manipulasi atau kemudian disalahgunakan.
Namun pintu yang dibuka Presiden sebaiknya tidak berhenti pada talenta.
Reformasi UU Kewarganegaraan dapat sekaligus menyelesaikan persoalan yang telah lama dihadapi keluarga Indonesia, terutama anak hasil perkawinan campuran.
Anak dari ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya, memiliki persoalan yang berbeda dengan diaspora profesional. Ikatannya dengan Indonesia tidak perlu dibuktikan melalui nilai investasi atau kemampuan teknologi. Hubungan itu lahir melalui darah, keluarga, bahasa, pengasuhan, dan identitas.
UU Nomor 12 Tahun 2006 telah memberikan kewarganegaraan ganda terbatas kepada kelompok anak tertentu. Setelah memasuki usia yang ditentukan undang-undang, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan.
Ketentuan ini pantas dievaluasi.
Kita perlu bertanya apakah negara masih harus memaksa seorang anak meninggalkan salah satu bagian identitas hukumnya hanya karena ia telah dewasa. Apalagi usia ketika kewajiban memilih muncul justru berdekatan dengan fase ketika seseorang mulai kuliah, memasuki dunia profesional, membangun jaringan, dan menemukan kapasitas terbaiknya.
Jangan sampai Indonesia melindungi mereka ketika kecil, lalu kehilangan mereka ketika mulai produktif.
Ada pula kelompok yang sering luput dari percakapan publik: anak dari ayah dan ibu yang sama-sama WNI tetapi lahir di negara yang memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
Anak semacam ini memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui hubungan darah atau ius sanguinis. Pada saat bersamaan, hukum negara tempat ia lahir dapat memberinya kewarganegaraan berdasarkan ius soli.
Kewarganegaraan gandanya bukan akibat perkawinan campuran. Ia lahir dari pertemuan dua sistem hukum.
Masuk akalkah jika seorang anak yang ayahnya WNI, ibunya WNI, keluarganya Indonesia, kemudian harus kehilangan hubungan hukum dengan Indonesia ketika dewasa hanya karena tempat kelahirannya memberinya kewarganegaraan lain?
Pertanyaan ini harus mendapatkan jawaban dalam reformasi mendatang.
Tetapi kita juga jangan terjebak menganggap kewarganegaraan sebagai solusi bagi seluruh hubungan manusia dengan Indonesia. Tidak semua pasangan WNA dari WNI, eks-WNI, atau keturunan Indonesia memerlukan paspor Indonesia.
Sebagian hanya membutuhkan kepastian bahwa mereka dapat tinggal bersama keluarganya di Indonesia secara mudah, legal, dan berkelanjutan.
Di sinilah instrumen keimigrasian seperti Global Citizen of Indonesia menjadi penting.
GCI dan dwi-kewarganegaraan harus ditempatkan pada ruang yang berbeda. GCI adalah jembatan keimigrasian. Dwi-kewarganegaraan merupakan reformasi hukum kewarganegaraan. Seseorang dapat mempunyai hubungan sangat kuat dengan Indonesia tanpa harus menjadi warga negara.
Dengan cara pandang demikian, Indonesia dapat membangun arsitektur yang lebih masuk akal: jalur kewarganegaraan ganda bagi talenta strategis; perlindungan berbeda bagi anak perkawinan campuran; kepastian bagi anak dua orang tua WNI yang memperoleh kewarganegaraan lain karena kelahiran; serta izin tinggal jangka panjang dan penyatuan keluarga bagi kelompok yang tidak memerlukan status WNI.
Tentu ada soal sensitif yang harus dibereskan.
Bagaimana hak memilih dan dipilih? Bagaimana jika pemegang kewarganegaraan ganda ingin menjadi pejabat publik? Apakah ia dapat bekerja di sektor pertahanan, intelijen, atau bidang yang memberikan akses terhadap rahasia negara? Bagaimana perpajakan, kepemilikan aset, perlindungan diplomatik, serta kemungkinan kewajiban militer kepada negara lain?
Semua itu harus dirumuskan sebelum kebijakan berlaku.
Untuk jabatan tertentu yang langsung bersentuhan dengan kedaulatan dan keamanan, negative list dapat dipertimbangkan. Tetapi pembatasannya harus proporsional, mempunyai alasan yang dapat diuji, serta tetap tunduk kepada konstitusi. Selektivitas jangan berubah menjadi ruang diskresi tanpa ukuran.
Gagasan Presiden Prabowo akhirnya memberi kita kesempatan melihat kewarganegaraan dari sudut yang lebih luas.
Selama ini kita terlalu mudah mengidentikkan nasionalisme dengan keberadaan fisik. Seolah-olah menjadi bagian Indonesia mensyaratkan seseorang harus tinggal di Indonesia sepanjang hidupnya. Padahal zaman telah melahirkan manusia dengan mobilitas yang jauh lebih tinggi.
Seorang anak Indonesia dapat lahir di New York, belajar di London, bekerja di Singapura, menikah di Melbourne, tetapi tetap menjadikan Indonesia sebagai bagian penting dari identitas dan masa depannya.
Indonesia tidak perlu takut terhadap kenyataan itu.
Justru tantangannya adalah menciptakan hukum yang mampu mengikuti mobilitas manusianya tanpa mengendurkan kedaulatan negara.
Pidato Presiden telah membuka sebuah pintu. Jangan mempersempitnya menjadi sekadar urusan naturalisasi pesepak bola atau cara memulangkan talenta diaspora. Ini dapat menjadi kesempatan menata kembali hubungan Indonesia dengan jutaan manusia yang hidup dalam keluarga dan jaringan global.
Pada abad ke-21, kekuatan bangsa tidak hanya ditentukan oleh manusia yang berada di dalam wilayahnya. Ia juga ditentukan oleh kemampuan negara mempertahankan ikatan dengan manusianya di seluruh dunia.
Indonesia harus mampu menjadi global tanpa kehilangan Indonesia.
Terbuka, tetapi selektif. Memberikan ruang, tetapi tetap mempunyai pagar. Menjaga keluarga sekaligus menjaga kedaulatan.
Dwi-kewarganegaraan terbatas, jika dirancang dengan tepat, bukan cerita tentang dua paspor. Ia adalah cerita tentang bagaimana Republik mempertahankan manusia-manusia terbaiknya agar, sejauh apa pun mereka pergi, Indonesia tetap menjadi bagian dari rumah mereka.








