Merangin – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, gajinya dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2026 belum dibayarkan.
Terkait nasib yang dialami PPPK Paruh Waktu tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Merangin dr. Irwan Kurniawan saat dikonfirmasi media ini.
“Kami dari dinas kesehatan sebagai juru bayar siap membayarkan jika sudah diizinkan,”kata Kepala Dinas Kesehatan Merangin dr. Irwan Kurniawan menyampaikan ke media ini saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2026) melalui sambungan telepon.
Lanjut ia menyampaikan, sampai saat ini belum ada rekomendasi perintah membayar dan masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD). “Anggaran dan pagu angarannya sudah ada,”ujarnya
Adapun jumlah PPPK paruh waktu tenaga kerja sukarela (TKS) ya g gajinya bim dibayarkan sebanyak 153 orangĀ berdinas di Puskesmas.
Terkait gaji PPPK paruh waktu tenaga kerja sukarela (TKS) tersebut yang belum dibayarkan, media ini mengkonfirmasi ke Kepala bagian (Kabid) Berbendaraan BPKAD Merangin menjelaskan bahwa instansi masih menunggu hasil review..
“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu TKS di Dinas Kesehatan Merangin masih menunggu hasil review,”jelas Eka Susanti Kabid Berbendaharaan BPKAD Merangin menjelaskan ke media ini. (tugas//abyan/Iqbal)








