• Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Ahad/Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Galamedia.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Galamedia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Jampidsus FA Sebagai Tersangka Dugaan TPPU dan Ditahan di Rutan KPK

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Juli 25, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Jampidsus FA Sebagai Tersangka Dugaan TPPU dan Ditahan di Rutan KPK
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka beserta penahanan disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7 2026).

“Tersangka FA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur,”kata Rudi Margono  menyampaikan keterangan ke media, Jumat malam (24/7)

Lanjut ia menjelaskan penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.

“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujarnya.

Adapun modus operandi perkara secara umum berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama yang bersangkutan mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun demikian, Jamwas menegaskan belum dapat membeberkan rincian serta materi pembuktian perkara secara lebih detail kepada publik agar tidak menyulitkan dan mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan selanjutnya.

Dalam proses penanganan perkara ini, Jamwas menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas guna menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat. (tugas/abyan/iqbal)

Tags: Febrie AdriansyahJAMPIDSUSJamwasKasus Korupsi TPPUKejaksaan AgungMantan JampidsusPenahanan TersangkaPenetapan Tersangka
Previous Post

Kemendagri Gandeng KPK Petakan Titik Rawan Korupsi Perkuat Pencegahan di Daerah

Next Post

Wabup Bakhtiar Hadiri Penutupan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026, Tegaskan Pentingnya Melestarikan Warisan Melayu

Next Post
Wabup Bakhtiar Hadiri Penutupan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026, Tegaskan Pentingnya Melestarikan Warisan Melayu

Wabup Bakhtiar Hadiri Penutupan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026, Tegaskan Pentingnya Melestarikan Warisan Melayu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist