• Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Galamedia.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Galamedia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejaksaan Agung Tunjuk Tim 9 Tangani Kasus Perkara TPPU, FA dan NH Mangkir Saat di Panggil

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Juli 23, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Pengganti Febrie Adriansyah
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pasca penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung, Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menunjuk 9 orang Jaksa, yang selanjutnya disebut Tim 9 untuk menangani perkara dimaksud.
Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka.

“Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,’kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media, Kamis (23/7/2026) dalam rilisnya.

Lanjut Anang menjelaskan, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang.

Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo.

“Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,”jelasnya. (tugas/abyan/iqbal).

Tags: Bentuk Tim 9Febrie AdriansyahKapuspenkum Kejaksaan AgungKejaksaan AgungMantan JampidsusPenanganan Kasus KorupsiTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Previous Post

Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat 

Next Post

Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Bupati Fadhil Arief Ajak Wujudkan Batang Hari yang Ramah Anak

Next Post
Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Bupati Fadhil Arief Ajak Wujudkan Batang Hari yang Ramah Anak

Peringati Hari Anak Nasional Ke-42, Bupati Fadhil Arief Ajak Wujudkan Batang Hari yang Ramah Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist