GALAMEDIA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa tudingan terkait tidak transparannya proses Seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi tidak berdasar, karena hingga saat ini tahapan seleksi belum dimulai secara resmi.
Menurut Ariansyah, proses seleksi baru dapat berjalan setelah Tim Seleksi melaksanakan rapat persiapan sebagai langkah awal pelaksanaan tahapan seleksi.
“Dapat kami sampaikan bahwa seleksi Komisi Informasi belum dimulai. Seleksi baru dapat dilaksanakan apabila Tim Seleksi telah menggelar rapat persiapan. Jadi bukan karena sengaja ditutup-tutupi, tetapi memang Tim Seleksi belum melaksanakan rapat persiapan,” ujar Ariansyah.
Ia menjelaskan, Komisi Informasi Provinsi Jambi memang telah menyampaikan surat kepada Gubernur Jambi pada September 2025 terkait berakhirnya masa jabatan komisioner. Namun pada saat itu Pemerintah Provinsi Jambi belum dapat menyusun perencanaan seleksi karena tahapan yang diperlukan belum memungkinkan untuk dilaksanakan.
Ariansyah juga mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi sebenarnya telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi. Namun pelaksanaan rapat Tim Seleksi masih tertunda karena adanya perubahan komposisi anggota yang berasal dari Komisi Informasi Pusat.
“Komisi Informasi Pusat sampai saat ini masih belum menetapkan secara final perwakilan yang akan menjadi bagian dari Tim Seleksi. Karena itu, susunan tim masih harus dilakukan penyesuaian,” katanya melalui rilis yang diterima media ini pada Rabu 10 Juni 2026.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jambi harus sangat berhati-hati dalam memastikan legalitas dan kewenangan perwakilan dari Komisi Informasi Pusat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari.
“Komisi Informasi Pusat saat ini juga sedang melaksanakan proses seleksi. Ada kekhawatiran apabila perwakilan yang sebelumnya ditunjuk ternyata sedang mengikuti seleksi dan belum tentu terpilih kembali. Saat ini KI Pusat sedang mengusulkan nama pengganti yang dipastikan tidak mengikuti proses seleksi tersebut. Karena itu kami perlu memastikan semuanya sesuai aturan,” jelasnya.
Menurut Ariansyah, karena proses tersebut masih berjalan, Pemerintah Provinsi Jambi belum dapat membuka seluruh informasi secara rinci kepada publik sampai seluruh data dan keputusan benar-benar final serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena masih berproses, kami belum dapat menyampaikan detail lebih lanjut. Kami ingin memastikan semua informasi yang disampaikan sudah benar-benar final dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkait perpanjangan masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022–2026, Ariansyah menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi Komisi Informasi, terutama dalam penyelesaian sengketa informasi yang masih berjalan.
“Proses seleksi membutuhkan waktu, sementara masih banyak perkara sengketa informasi yang harus diselesaikan. Untuk menghindari kekosongan kelembagaan dan memberikan kepastian hukum, maka masa tugas Komisi Informasi diperpanjang hingga proses seleksi dan pelantikan komisioner baru dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (Red)








