GALAMEDIA – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., kembali memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, serta para kepala daerah se-Indonesia.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam forum tersebut, salah satu isu utama yang dibahas ialah relaksasi kebijakan batas maksimal 30 persen anggaran APBD untuk belanja pegawai. Gubernur Al Haris menyatakan dukungannya terhadap langkah relaksasi tersebut demi memberikan ruang fiskal bagi daerah, sekaligus menjaga kepastian kerja PPPK.
“Bahwa kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan, dan Komisi II agar kebijakan 30 persen itu direlaksasi. Kemudian daerah juga perlu diberi peluang mencari sumber-sumber PAD baru,” ujar Al Haris.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini membutuhkan penyesuaian kebijakan, termasuk kemungkinan perubahan RPJMD agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan program pembangunan dengan kondisi APBD terkini.
“Karena pasti RPJMD yang dulu diajukan saat menjadi bupati atau wali kota, dengan kondisi APBD hari ini tentu perlu penyesuaian agar janji politik kepada masyarakat tetap bisa dipenuhi,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rapat tersebut membahas dua agenda besar, yakni persoalan ASN PPPK dan tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah.
“Pertama, kita membahas permasalahan ASN PPPK dan honorer yang sampai saat ini, kendati kebijakan pemerintah sudah tegas meniadakannya, tetapi masih dipertahankan,” katanya.
Ia menjelaskan, agenda kedua berkaitan dengan penyusunan regulasi terkait besaran belanja pegawai pemerintah daerah yang melebihi 30 persen APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Rifqinizamy juga mengungkapkan bahwa pada 31 Maret 2026, Komisi II DPR RI telah menggelar rapat bersama Kementerian PAN-RB, BKN, LAN, ANRI, dan Ombudsman RI untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Hasilnya, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan guna mencari solusi terbaik terkait alokasi belanja pegawai daerah yang melebihi 30 persen,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat kini telah menemukan formula relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah setelah dilakukan pertemuan antara Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
“Kami ingin menyampaikan kabar baik terkait relaksasi ini, termasuk pola pembinaan dan pengawasan terhadap ASN PPPK dan tenaga honorer di daerah agar proporsi APBD, terutama tahun 2027 mendatang, dapat disesuaikan,” tambahnya.
Selain Gubernur Jambi Al Haris, rapat tersebut juga dihadiri sejumlah gubernur dari berbagai provinsi, perwakilan APKASI, serta pengurus APEKSI. Sementara kepala daerah lainnya mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting. (Red)








