GALAMEDIA – Jasa Raharja Wilayah Jambi melalui Kantor Cabang Muara Bungo bergerak cepat menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai KM 46+200, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Toyota Hiace dengan sebuah truk yang mengakibatkan adanya 7 (tujuh) korban meninggal dunia. Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja segera melakukan pendataan, verifikasi ahli waris, serta proses penyelesaian santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan santunan dilaksanakan pada Minggu, 7 Juni 2026, dan diserahkan secara langsung kepada para ahli waris sah korban oleh Kepala Jasa Raharja Muara Bungo, Juni Panto Susilo, didampingi Petugas Jasa Raharja Kabupaten Kerinci, Hendi Erwanda dan Mutrias Yuli Putra Mobile Service Jasa Raharja Cabang Muara Bungo.
Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jambi, A.A.N Agung Abimanyu, melalui Kepala Jasa Raharja Muara Bungo, Juni Panto Susilo, menyampaikan bahwa seluruh santunan meninggal dunia diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang berhak menerima.
“Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan yang terjadi. Sebagai wujud kehadiran negara, santunan meninggal dunia kami serahkan secara langsung kepada masing-masing ahli waris sah korban dengan nilai santunan sebesar Rp 50.000.000,- sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Juni Panto Susilo.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kecepatan penyerahan santunan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait lainnya dalam proses pendataan dan verifikasi korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyelesaian santunan yang cepat, tepat, dan transparan. Selain itu, Jasa Raharja juga senantiasa mendukung berbagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui edukasi keselamatan berkendara, sosialisasi tertib berlalu lintas, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan guna menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.
Melalui penyerahan santunan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta memberikan kepastian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. (*)







