• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Dugaan Pembuangan Limbah Tanpa Pengolahan oleh PT Bangka Prima Tin di Bangka Tengah

Redaksi by Redaksi
April 27, 2026
in Bangka Belitung
0
Dugaan Pembuangan Limbah Tanpa Pengolahan oleh PT Bangka Prima Tin di Bangka Tengah

GALAMEDIA — Temuan lapangan GALAMEDIA.id mengungkap dugaan serius pengelolaan limbah oleh PT Bangka Prima Tin, perusahaan pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Saat tim media mendatangi area pabrik, terlihat aliran air limbah mengalir keluar dari kawasan industri tanpa pengolahan. Tidak ada tanda instalasi pengolahan air limbah (IPAL) aktif atau pengendalian limbah sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Temuan ini mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan. PT Bangka Prima Tin mengelola eksplorasi, penambangan, pengolahan bijih timah, hingga ekspor di Bangka Selatan dengan konsesi ratusan hektare. Aktivitas ini menghasilkan limbah cair yang wajib dikelola ketat.

Dugaan Pelanggaran AMDAL dan Sanksi Hukum

Setiap perusahaan tambang wajib memiliki AMDAL dan menjalankannya. Pembuangan limbah tanpa pengolahan berpotensi melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sanksi:

Administratif: Teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan IUP.

Pidana: Penjara bagi penanggung jawab, denda miliaran rupiah.

Perdata: Gugatan dari pemerintah atau masyarakat terdampak.

Jika AMDAL tidak sah, operasional perusahaan bisa dinyatakan ilegal.

Status Izin Dipertanyakan

Dokumen RKAB dan IUP diduga habis masa berlakunya tanpa perpanjangan, melanggar aspek perizinan. Upaya konfirmasi ke manajemen gagal; petugas keamanan melarang masuk dan mengaku tak tahu detail operasional. Hal ini memperkuat kesan tertutupnya perusahaan dari pengawasan publik.

Kasus ini menambah masalah tata kelola pertambangan di Bangka Belitung, pusat timah nasional. Pemerintah daerah, aparat hukum, dan instansi terkait didesak investigasi menyeluruh. Penegakan hukum tegas diperlukan untuk lindungi lingkungan dan masyarakat. (Dodi)

Previous Post

Bupati Fadhil Arief: Otonomi Daerah Harus Berdampak Nyata

Next Post

Gubernur Al Haris Lantik Sudirman Komisaris Utama Bank Jambi, Desak Pembenahan dan Kemandirian

Next Post
Gubernur Al Haris Lantik Sudirman Komisaris Utama Bank Jambi, Desak Pembenahan dan Kemandirian

Gubernur Al Haris Lantik Sudirman Komisaris Utama Bank Jambi, Desak Pembenahan dan Kemandirian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • PT MSP-PT AEGA Prima Bangun Rumah Layak Huni dan Posyandu, Harwendro: Bukti Kontribusi Perusahaan untuk Masyarakat
  • Dapur Besar dan Titik Merah Kecil
  • Pererat Sinergi dengan Stakeholder, Jasa Raharja Muaro Bungo Sambangi Pemkab dan Polres Kerinci
  • Dapur Indonesia, Pesta Singapura: Membongkar Rantai Nilai yang Timpang
  • Kuliah Umum di UNJA, Gubernur Al Haris Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Pencegahan Karhutla
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist