GALAMEDIA — Temuan lapangan GALAMEDIA.id mengungkap dugaan serius pengelolaan limbah oleh PT Bangka Prima Tin, perusahaan pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Saat tim media mendatangi area pabrik, terlihat aliran air limbah mengalir keluar dari kawasan industri tanpa pengolahan. Tidak ada tanda instalasi pengolahan air limbah (IPAL) aktif atau pengendalian limbah sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Temuan ini mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan. PT Bangka Prima Tin mengelola eksplorasi, penambangan, pengolahan bijih timah, hingga ekspor di Bangka Selatan dengan konsesi ratusan hektare. Aktivitas ini menghasilkan limbah cair yang wajib dikelola ketat.
Dugaan Pelanggaran AMDAL dan Sanksi Hukum
Setiap perusahaan tambang wajib memiliki AMDAL dan menjalankannya. Pembuangan limbah tanpa pengolahan berpotensi melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sanksi:
Administratif: Teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan IUP.
Pidana: Penjara bagi penanggung jawab, denda miliaran rupiah.
Perdata: Gugatan dari pemerintah atau masyarakat terdampak.
Jika AMDAL tidak sah, operasional perusahaan bisa dinyatakan ilegal.
Status Izin Dipertanyakan
Dokumen RKAB dan IUP diduga habis masa berlakunya tanpa perpanjangan, melanggar aspek perizinan. Upaya konfirmasi ke manajemen gagal; petugas keamanan melarang masuk dan mengaku tak tahu detail operasional. Hal ini memperkuat kesan tertutupnya perusahaan dari pengawasan publik.
Kasus ini menambah masalah tata kelola pertambangan di Bangka Belitung, pusat timah nasional. Pemerintah daerah, aparat hukum, dan instansi terkait didesak investigasi menyeluruh. Penegakan hukum tegas diperlukan untuk lindungi lingkungan dan masyarakat. (Dodi)








