• Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Galamedia.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Galamedia.id
No Result
View All Result
Home Jasa Raharja

Respon Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Rp 50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Lingkar Selatan

Redaksi by Redaksi
April 7, 2026
in Jasa Raharja
0
Respon Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Rp 50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Lingkar Selatan
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GALAMEDIA – PT Jasa Raharja Wilayah Jambi menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan II, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Minggu (5/4/2026).

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 yang dikendarai M. Johan bersama dua penumpang, dengan sebuah mobil Hino Tronton. Dalam peristiwa itu, salah satu penumpang, Jihan Ahsihaq (10), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.

Kepala Jasa Raharja Wilayah Jambi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan proses penyerahan santunan dilakukan secara cepat.

“Kami menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban. Petugas kami telah melakukan penjemputan data untuk mempercepat proses administrasi sehingga santunan dapat segera disalurkan,” ujarnya.

Santunan tersebut diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, sebesar Rp50.000.000 dan disalurkan langsung kepada ahli waris melalui transfer bank.

Selain santunan meninggal dunia, Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan dua korban luka, yakni M. Johan dan Rika Wijaya, melalui penerbitan surat jaminan ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tertib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat pengesahan STNK. Dana tersebut digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” katanya. (*)

Previous Post

Dirjen Bina Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Next Post

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat

Next Post
Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Dari Kita Untuk Semua
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist