• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kouta Haji

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Maret 31, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
KPK Tetapkan 5 orang sebagai Tersangka dan  Sita Uang Rp6,38 miliar serta  Logam Mulia Kasus Korupsi Pegawai Pajak

Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, pada Senin (30/3/2026).

Kedua tersangka adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

“Kami menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,”kata Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Dimana, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu : Yaqut Cholil Qoumas ( YCQ) selaku Menteri Agama periode tahun 2020-2024 dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama.

“Tersangka Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR),  disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”jelas Asep Guntur

Adapun kontruksi perkaranya peran Tersangka Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR) adalah sebagai berikut :
1) Dalam lanjutan penanganan perkara ini, penyidik menemukan adanya peran aktif para Tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uangkepada penyelenggara negara.

2) Tersangka Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR) bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang -undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khususdengan skema 50% – 50%.

Selanjutnya, kedua tersangka Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagiperusahaan -perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail Adham (ISM) diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah Abidal Aziz (IAA)
sebesar USD30.000 serta kepada
Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama) sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR.

Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar

Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba (ASR) diduga memberikan sejumlah uang kepada Abidal Aziz (IAA) sebesar USD 406.000.

Atas pemberian itu, 8 (delapan) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis Taba (ASR) juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Hilman Latief (HL) dari para tersangka,vdiduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas ( YCQ) selaku Menteri Agama pada saat itu

‘KPK terus mendalami dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya, baik pada klaster ini maupun klaster lainnya,”imbuh Asep Guntur. (tugas/abyan)

Tags: Asep Guntur RahayuDeputi Penindakan dan EksekusiKasus Korupsi Kouta HajiKPKPenetapan Tersangka
Previous Post

Siaga Lebaran 2026 Ditutup, Jasa Raharja Catat Tren Positif Keselamatan Periode Mudik Lebaran 2026

Next Post

KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN Segera Tuntaskan di Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2026

Next Post
KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN Segera Tuntaskan di Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2026

KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN Segera Tuntaskan di Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH
  • Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda terkait WFH
  • Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional, WFH pada  Hari Jumat mulai 1 April 2026
  • Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik pada 1 April 2026, Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global
  • KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN Segera Tuntaskan di Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist