Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi sudah bisa bernafas lega, dimana Peraturan Bupati (Perbup) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 sudah selesai dilakukan Harmonisasi dan Fasilitasi oleh Bagian Organisasi Setda Merangin.
“Peraturan Bupati (Perbup) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 sudah selesai dilakukan Harmonisasi dan Fasilitasi,”kata Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Merangin Kiki Yanita menjelaskan kepada media ini, Senin (30/3/2026) melakui sambungan telepon.
Lanjut ia mengatakan, untuk TPP ASN Merangin tahun 2026 lebih kurang 50 persen dengan frekwensi akan dibayarkan 12 bulan.
Terkait hal tersebut, media ini minta penjelasan kepada Kepala bagian Berbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin mengatakan instansinya belum menerima Salinan Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Keputusan (SK) besaran TPP.
“Kami belum menerima Salinan Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Keputusan (SK) besaran TPP. Bila sudah terima akan segera dipersiapan pembayaran sesuai ketentuan yang ditetapkan,”jelas Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Eka Susanti menyampaikan ke media ini, Senin (30/3/2026) diruang kerjanya. (tugas)








