• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Gaji PPPK Paruh Waktu Merangin sudah Bisa dibayarkan, THR ASN Besok SPM Sudah Bisa Diantar ke BPKAD

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Maret 11, 2026
in Daerah, Merangin, Pemerintahan, Peristiwa
0
Gaji PPPK Paruh Waktu Merangin sudah Bisa dibayarkan, THR ASN Besok SPM Sudah Bisa Diantar ke BPKAD

Merangin – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu  dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi bisa tersenyum lebar, dimana gaji PPPK Paruh Waktu dari bulan Januari s/d Maret 2026 sudah bisa dibayarkan.

Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK Penuh Waktu untuk Tunjangan Hari Raya (THR), Peraturan Bupati (Perbup) sudah ditandatangani dan dijadwalkan mulai hari Kamis (12/3) Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diantar ke bagian Berbendaharaan BPKAD.

“Gaji PPPK Paruh Waktu sedang dalam proses pembayaran. Sedangkan untuk THR mulai hari Kamis (12/3), OPD sudah bisa antar SPM beserta kelengkapan dokumen kebagian Berbendaharaan BPKAD,”kata Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Eka Susanti menyampaikan ke media ini, Rabu (11/3/2026) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk jumlah gaji PPPK Paruh Waktu lebih kurang sebesar Rp7,3 Milyar, sedangkan untuk THR ASN lebih kurang Rp35,5 Milyar.

“Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih menunggu Surat keputusan (SK) dan Peraturan Bupati (Perbup) terbit,”jelasnya. (tugas/abyan)

Tags: BPKAD MeranginGaji PPPK Paruh WaktuPembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan THRTHR ASN
Previous Post

Transformasi Digital Pelayanan Publik Diapresiasi, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Anugerah BUMN 2026

Next Post

Sinergi Jasa Raharja, Satlantas, Dishub, dan BPTD Kelas II Jambi Gelar Ramp Check dan Pemasangan Stiker ‘Practical Guidance’

Next Post
Sinergi Jasa Raharja, Satlantas, Dishub, dan BPTD Kelas II Jambi Gelar Ramp Check dan Pemasangan Stiker ‘Practical Guidance’

Sinergi Jasa Raharja, Satlantas, Dishub, dan BPTD Kelas II Jambi Gelar Ramp Check dan Pemasangan Stiker ‘Practical Guidance’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH
  • Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda terkait WFH
  • Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional, WFH pada  Hari Jumat mulai 1 April 2026
  • Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik pada 1 April 2026, Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global
  • KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN Segera Tuntaskan di Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist