Merangin – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi bisa tersenyum lebar, dimana gaji PPPK Paruh Waktu dari bulan Januari s/d Maret 2026 sudah bisa dibayarkan.
Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK Penuh Waktu untuk Tunjangan Hari Raya (THR), Peraturan Bupati (Perbup) sudah ditandatangani dan dijadwalkan mulai hari Kamis (12/3) Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diantar ke bagian Berbendaharaan BPKAD.
“Gaji PPPK Paruh Waktu sedang dalam proses pembayaran. Sedangkan untuk THR mulai hari Kamis (12/3), OPD sudah bisa antar SPM beserta kelengkapan dokumen kebagian Berbendaharaan BPKAD,”kata Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Eka Susanti menyampaikan ke media ini, Rabu (11/3/2026) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk jumlah gaji PPPK Paruh Waktu lebih kurang sebesar Rp7,3 Milyar, sedangkan untuk THR ASN lebih kurang Rp35,5 Milyar.
“Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih menunggu Surat keputusan (SK) dan Peraturan Bupati (Perbup) terbit,”jelasnya. (tugas/abyan)







