• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

JPU Beberkan Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook Sidang Terdakwa Nadiem Makarim

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Maret 3, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
JPU Beberkan Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook Sidang Terdakwa Nadiem Makarim

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menghadirkan fakta-fakta persidangan terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melibatkan Terdakwa Nadiem Makarim.

Sidang yang digelar pada Senin 2 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memunculkan fakta keterangan saksi dari pihak Datindo, terungkap adanya lonjakan kepemilikan saham yang sangat tajam atas nama Terdakwa Nadiem, yakni dari semula 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar saham.

“Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan Terdakwa sendiri, termasuk di dalamnya terdapat peningkatan mengenai Employee Stock Ownership Program (ESOP),” tutur JPU Roy Riady menyampaikan ke wartawan dalam rilisnya, Senin (2/3/2026)

Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya langkah strategis yang dilakukan Terdakwa hanya tiga hari sebelum melepaskan jabatannya sebagai Menteri.

Terdakwa memberikan kuasa kepada pihak swasta, yakni Andri, Kelvin, dan kawan-kawan, untuk mengonversikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B.

“Langkah tersebut bertujuan agar penerima kuasa mendapatkan hak suara multiple dengan rasio 30 berbanding 1, sehingga mereka dapat mengendalikan dan mewakili kepentingan Terdakwa di perusahaan tersebut,” ujar JPU Roy Riady menambahkan.

Selain itu, terdapat pula pemberian kuasa untuk anak perusahaan PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan persetujuan aksi korporasi, termasuk di dalamnya adalah aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikonfirmasi mengalir atas permintaan dan persetujuan Terdakwa.

Terkait aspek teknis pengadaan, kesaksian dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengungkap kenyataan mengenai efektivitas proyek ini.

Dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, data literasi penggunaan menunjukkan bahwa hanya sekitar 26 ribu unit atau hanya 0,15 persen yang benar-benar digunakan untuk proses belajar mengajar.

JPU menegaskan bahwa angka aktivasi perangkat yang mencapai 97 persen hanyalah angka “hidup” perangkat, namun secara substansial tidak mencapai tujuan pendidikan yang dicanangkan.
Kondisi ini diperparah dengan pengakuan tim teknis mengenai spesifikasi perangkat yang dipatok pada standar minimum atau sangat rendah, yang bahkan memicu adanya rencana pengadaan kembali di masa mendatang.

Atas dasar tersebut, JPU dalam dakwaannya menilai bahwa tujuan pengadaan Chromebook ini telah gagal total atau total loss karena tidak mencapai sasaran proses belajar mengajar.

Secara keseluruhan, JPU melihat adanya pola penggunaan kewenangan di kementerian yang menyerupai cara Terdakwa mengendalikan korporasi swasta demi keuntungan pribadi, baik dari aliran dana langsung maupun nilai peningkatan aset saham yang mencapai angka belasan miliar lembar. (tugas/Abyan).

Tags: Jaksa Penuntut UmumKapuspen KemendagriKasus KorupsiKejaksaan AgungNadiem MakarimProyek Chromebook
Previous Post

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Next Post

Jasa Raharja Ikuti Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

Next Post
Jasa Raharja Ikuti Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

Jasa Raharja Ikuti Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
  • Gubernur Al Haris dan Wamendagri Bima Arya Apresiasi Program Kampung Bahagia
  • Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto
  • Gubernur Al Haris: RKPD Jambi 2027 Harus Selaras dengan Target Nasional
  • Hesti Haris: Pangan Terjangkau, Gizi Terjaga, Inflasi Terkendali
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist