• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Januari 24, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah

Murung Raya – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (Ha) yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Tindakan tersebut dilaksanakan saat peninjauan langsung dilakukan oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono beserta jajaran Tim Satgas PKH, Kamis (22/1/2026).

Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin operasional/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi posko, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental sebagai berikut:
1. Pelanggaran Perizinan: Izin operasional dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI.

2. Aktivitas Ilegal: Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.

3. Sanksi Denda: Berdasarkan Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025, perusahaan menghadapi potensi denda sebesar Rp4.248.751.390.842 (sekitar Rp4,2 triliun). Nilai ini dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp354 juta per Ha.

4. Inventarisasi Aset: Pemantauan lapangan mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat (seperti Hade, Dump Truck, dan Excavator) yang kini dalam pengawasan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum yang bersifat pidana kepada subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.

”Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Juru Bicara Satgas PKH. (tugas/Abyan).

Tags: Kejaksaan AgungKuasai Kembali Lahan PertambanganPT AKT KaltengSatgas PKH
Previous Post

Dinilai Bersih Airnya dan Rasanya Segar Turun dari Bukit, Beberapa Warga Desa Sungai Manau Ambil Pakai Galon

Next Post

Kementrian Keuangan Tegaskan Video yang Beredar Dana Rapel Pensiun yang Resmi Cair adalah Hoaks

Next Post
Kementrian Keuangan Tegaskan Video yang Beredar Dana Rapel Pensiun yang Resmi Cair adalah Hoaks

Kementrian Keuangan Tegaskan Video yang Beredar Dana Rapel Pensiun yang Resmi Cair adalah Hoaks

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kementrian Keuangan Tegaskan Video yang Beredar Dana Rapel Pensiun yang Resmi Cair adalah Hoaks
  • Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah
  • Dinilai Bersih Airnya dan Rasanya Segar Turun dari Bukit, Beberapa Warga Desa Sungai Manau Ambil Pakai Galon
  • Sidang Kasus Korupsi Pertamina digelar, JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar
  • Dukung Mudik Aman dan Berkeselamatan bagi Masyarakat, Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist