• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Kasus Korupsi Kouta Haji, KPK Juga Tetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai Tersangka

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Januari 9, 2026
in Nasional, Peristiwa
0
Kasus Korupsi Kouta Haji, KPK Juga Tetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai Tersangka

Photo : Budi Prasetyo Juru Bicara KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka terkait kasus perkara dugaan korupsi kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu : mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Perkara kouta haji, kami sampaikan updatenya, bahwa KPK telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke wartawan, Jumat (9/1/2026) di gedung Merah Putih.

Lanjut Budi Prasetyo, menyampaikan dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu yang pertama YCQ eks Menteri Agama, dan kedua IAA, Stafsus Menteri Agama, dalam perkara sangkaan kerugian keuangan negara pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“BPK saat ini terus melakukan kalkulasi besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan perkara ini,”ujar Budi Prasetyo.

Terkait kelanjutan penyelidikan perkara ini, KPK akan update karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Biro Travel maupun asosiasi agar koperatif termasuk dalam mengembalikan uang-uang yang diduga dari kontruksi perkara ini,”ujarnya.

Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus ini yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era menteri agama Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

Pembagian kuota yang seharusnya mengikuti regulasi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diduga disalahgunakan dengan pembagian 50 persen 50 persen.

Diketahui sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8%, bukan 50% yang tercantum di pasal 64 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. (tugas/Abyan).

Tags: Budi PrasetyoJuru Bicara KPKKasus KorupsiKouta Haji 2023-2024KPKMantan Menteri AgamaPenetapan TersangkaYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Next Post

Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Next Post
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bupati H.Hurmin, S.E., Menghadiri peringatan HUT Baznas Ke 25 di kecamatan Singkut ‎
  • Kementrian Keuangan Tegaskan Video yang Beredar Dana Rapel Pensiun yang Resmi Cair adalah Hoaks
  • Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah
  • Dinilai Bersih Airnya dan Rasanya Segar Turun dari Bukit, Beberapa Warga Desa Sungai Manau Ambil Pakai Galon
  • Sidang Kasus Korupsi Pertamina digelar, JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist