• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Sidang Kasus Nadiem Makarim, JPU Tegaskan Dakwaan Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Januari 6, 2026
in Nasional, Peristiwa
0
Sidang Kasus Nadiem Makarim, JPU Tegaskan Dakwaan Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah

Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi terkait keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Senin (5/1/2026).

Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 – 2024.

Ia didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022

Menanggapi klaim pihak pengacara terdakwa mengenai ketidakcukupan alat bukti, tim JPU memberikan penjelasan mengenai batasan eksepsi dan keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan.

Poin-poin utama pernyataan JPU disampaikan oleh Ketua Tim JPU Roy Riyadi:
1. Pemenuhan Syarat Formil Dakwaan JPU menegaskan bahwa keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib, meliputi pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti).

2. Keabsahan Alat Bukti
Mengenai keraguan pihak terdakwa atas ketersediaan alat bukti, JPU menyatakan bahwa hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya.

3. Putusan Praperadilan
JPU menekankan bahwa putusan praperadilan telah menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim adalah sah.

“Hal ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, bahkan dalam perkara ini JPU menyebutkan telah tersedia empat alat bukti,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Selasa (6/1/2026). (tugas).

Tags: Jaksa Penuntut UmumKasus KorupsiKejaksaan AgungKemendikbudristekNadiem MakarimSidang Dakwaan
Previous Post

Bupati Merangin  HM Syukur Beri SP-1 Kepada Pegawai Tidak  Masuk Kerja Pasca Libur Nataru

Next Post

Wabup Batang Hari Optimistis Swasembada Pangan Dongkrak Kesejahteraan Petan

Next Post
Wabup Batang Hari Optimistis Swasembada Pangan Dongkrak Kesejahteraan Petan

Wabup Batang Hari Optimistis Swasembada Pangan Dongkrak Kesejahteraan Petan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bupati M Syukur Melepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji Merangin Kloter 23 Tahun 2026  
  • Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH
  • JPU Kejagung Bacakan Tuntutan 18 Tahun Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim
  • Menjaga Marwah di Balik Jeruji: Catatan dari Kota Bumi
  • Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist