GALAMEDIA – Jasa Raharja Wilayah Jambi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor di sejumlah titik strategis di Kota Jambi.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Penertiban difokuskan pada beberapa sasaran utama, yakni kendaraan yang belum melakukan perpanjangan registrasi dan pengesahan tahunan, kendaraan berpelat luar daerah, serta pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, seperti melanggar rambu dan marka jalan.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm standar serta kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu atau tidak sesuai spesifikasi.
Petugas di lapangan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta kewajiban membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
Kepatuhan membayar SWDKLLJ dinilai penting karena menjadi dasar pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, tertib berlalu lintas disebut sebagai langkah utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Melalui operasi gabungan ini, diharapkan tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kota Jambi terhadap kewajiban pajak serta keselamatan berlalu lintas terus meningkat, sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman dan tertib. (*)






