• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta

Redaksi by Redaksi
November 18, 2025
in Jasa Raharja
0
Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta

GALAMEDIA – Jasa Raharja memastikan penanganan cepat bagi para korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Selasa (18/11/2025) pukul 02.30 WIB.

Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 39 orang luka-luka.

Berdasarkan laporan awal, insiden bermula ketika bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT yang berada di depannya saat melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta. Benturan keras itu mendorong minibus hingga menabrak bus PO Sinar Jaya B 7895 TGA yang sedang berhenti akibat antrean lalu lintas. Dampak tabrakan beruntun tersebut membuat minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, dan terperosok ke parit di sisi tol.

Sebanyak 33 korban luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, sedangkan enam lainnya mendapatkan perawatan di RS Siloam Purwakarta. Seluruh korban meninggal dunia juga telah dievakuasi ke rumah sakit untuk kepentingan identifikasi.

Jasa Raharja Cabang Purwakarta langsung berkoordinasi dengan Polres Purwakarta untuk melakukan pendataan korban serta mempercepat pengurusan jaminan. Petugas juga ditempatkan di dua rumah sakit guna memastikan pelayanan bagi para korban berjalan cepat dan tepat.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, hadir langsung di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk korban. Dewi menegaskan bahwa seluruh hak korban dijamin sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

“Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit. Selain itu, Jasa Raharja memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang. Seluruh manfaat ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat,” ujar Dewi dalam ketrangan tertulisnya.

Ia juga mengimbau seluruh operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk memastikan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi.

“Keselamatan transportasi harus menjadi prioritas utama. Pemeriksaan kondisi kendaraan, termasuk rem, ban, serta kondisi pengemudi, sangat penting untuk mencegah insiden serupa,” tegasnya.

Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya keselamatan serta memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara bagi korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya. (*)

Previous Post

Jasa Raharja Dorong Kemandirian Keluarga Ahli Waris Korban Kecelakaan Melalui Program JR Pelita di Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Purwakarta
  • Jasa Raharja Dorong Kemandirian Keluarga Ahli Waris Korban Kecelakaan Melalui Program JR Pelita di Bandung
  • Masyarakat Menanti Janji Kapolres Bangka Barat Tindaklanjuti Aktivitas Tambang Timah Illegal di Dusun Pabuar dan Ketap Kecamatan Jebus
  • Jasa Raharja Hadir di Rakernis Ditgakkum 2025, Dorong Kolaborasi Digital untuk Layanan Cepat dan Masyarakat Aman di Jalan Raya
  • Kapolsek Jebus Bungkam saat Dikonfirmasi soal Aktifitas illegal di Hutan Lindung Diperbatasan Dusun Pabuar dan Desa Ketap 
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist