• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Mufni Maulid SH Optimis Menang Gugatan Melawan Bupati Sarolangun dan Direktur PDAM

Redaksi by Redaksi
September 17, 2025
in Sarolangun
0
Mufni Maulid SH Optimis Menang Gugatan Melawan Bupati Sarolangun dan Direktur PDAM

GALAMEDIA – Proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jambi, perkara nomor 10/G/PTUN/Jmb, Kantor Hukum Mufni Maulid S.H dan rekan-rekan melawan Bupati Sarolangun dan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah telah masuk tahapan putusan.

Mufni Maulid, S.H pada saat ditemui menjelaskan bahwa proses persidangan Perkara melawan Bupati Sarolangun dan direktur PDAM Tirta Sako Batuah perkara Nomor 10 telah selesai pembuktian, kesimpulan dan menunggu putusan.

“Kita sudah melaksanakan pembuktian dan kemarin agenda kita kesimpulan. Dan pada saat pembuktian kemarin kita juga telah menghadirkan saksi fakta yaitu saudara Yuskandar dan Yuskandar
telah berhasil membongkar semuanya mulai dari tidak adanya juknis, Pansel yang dibentuk tidak sesuai regulasi bahkan dalam syarat-syarat ada yang berubah secara aturan,” jelasnya.

Mufni juga berkeyakinan bahwa Gugatan tersebut dikabulkan dan dimenangkan pihak mereka selaku penggugat.

“Kita yakin gugatan kita dikabulkan pasalnya dalam pembuktian kita sudah berhasil, apa yang kita dalilkan telah kita buktikan dan pihak lawan para Tergugat pada saat pembuktian juga tidak membantah itu semua bahkan pihak lawan tidak menghadirkan saksi untuk membantah itu semua,” tegas Mufni dengan penuh keyakinan.

Sementara itu, Jones Johaness, S.H pengacara lainya juga berharap agar majelis hakim objektif dalam perkara ini.

“Kita yakin majelis hakim sependapat dengan pembuktian kita, dan seharusnya gugatan kita dikabulkan,” harap Jones. (Red)

Previous Post

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Mufni Maulid SH Optimis Menang Gugatan Melawan Bupati Sarolangun dan Direktur PDAM
  • Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo
  • Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo
  • Aktivis Keterbukaan Informasi Kecam Sikap Pihak Inspektorat Kota Jambi, Anggap Publik Tak Punya Hak Tanyakan Kegiatan Badan Publik
  • Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di TOP GRC Awards 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist