GALAMEDIA – Ayau salah satu nama kolektor timah di desa peradong kecamatan simpang teritip Bangka Barat, diduga tidak punya izin penampungan timah.
Selain membeli timah Ayau juga mempunyai lobi dan penggorengan sendiri, aktivitas pengolahan maupun penggorengan timah Ayau berada di tengah pemukiman penduduk
Investigasi tim di lapangan mengungkap, bahwa pasir timah yang dikumpulkan oleh Ayau berasal dari tambang Ilegal di sekitar Simpang Teritip, lalu di setorkan ke Bos Ahn Warga Bakik Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak kepolisian dan instansi terkait, sikap diam dari aparat penegak hukum menjadi pertanyaan di masyarakat, kenapa aktivitas Ayau yang sudah jelas-jelas ilegal namun tidak ada tindakan sama sekali.
Kami dari tim awak media yang sudah langsung ke lokasi / kediaman ayau, sangat terkejut melihat aktivitas jual beli pasir timah dengan begitu bebasnya. Tidak ada rasa takut sedikit pun, kami dari tim media akan mengawal terus sampai Ayau di tangkap dan di tindak sesuai Undang-Undang Minerba.
Konfirmasi kepada Ayau sebagai kolektor timah ilegal tersebut sedang diupayakan dan kami dari awak media akan terus berupaya konfirmasi ke pihak-pihak yang terkait, seperti Kapolres Bangka Barat dan Kapolda Babel. (Tim)