GALAMEDIA – Usaha vulkanisir ban yang beralamatkan di Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Vulkanisir ban (UMKM) Menengah, tentu saja harus memiliki izin usaha yang lengkap. Di antaranya:
1. Vulkanisir ban termasuk dalam kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 22112.
2. NIB ( nomor induk berusaha ). NIB berfungsi sebagai bukti usaha dan pengganti dari SIUP. TDP. dan SKT. Yang sebelumnya di perlukan.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak. ( NPWP ) Setiap pelaku usaha termasuk yang menjalankan usaha vulkanisir ban wajib memiliki Surat (NPWP).
Sementara yang tertara di depan gudang hanya ada surat domisili usaha dari desa tahun 2020 dan surat izin usaha vulkanisir ban tahun 2020.
Tak hanya itu gudang vulkanisir ban milik Doni ini, tepatnya berada di pemukiman padat penduduk.
Di dalam gudang terlihat 14 unit mesin cetak ban bekas, beberapa para pekerja yang tidak di lengkapi alat keselamatan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengkonfirmasikan terkait hal izin lingkungan dn izin NPWP. (Dodi)








