GALAMEDIA – Pemerintah Kota Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang digelar pada Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian integral dari implementasi Program Kampung Bahagia, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 18 Tahun 2025 tentang petunjuk pelaksanaan program tersebut.
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB ini diselenggarakan di Griya Mayang, rumah dinas Wali Kota Jambi, dan dibuka langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. H. Maulana, MKM. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya pekerja jasa konstruksi dan pekerja rentan yang menjadi bagian dari sasaran Program Kampung Bahagia.”Setiap pekerjaan proyek yang dijalankan dalam lingkup Kampung Bahagia harus dipastikan pekerja jasa konstruksinya terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja,” ujar Wali Kota Maulana.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi adalah Dra. Hj. Noverintiwi Dewanti yang memberikan penjelasan mendalam terkait mekanisme pelaksanaan Program Kampung Bahagia di tingkat RT. dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi, Ir. Moncar Widaryanto, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap integrasi Program Kampung Bahagia dengan perlindungan ketenagakerjaan.
Hal ini sejalan dengan target Pemerintah Kota Jambi untuk mendaftarkan para pekerja rentan melalui alokasi dana RT yang dianggarkan dalam program tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elfian, juga menyampaikan materi tentang manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan tersebut. Materi yang disampaikan yaitu skema perlindungan untuk pekerja jasa konstruksi dan pekerja rentan seperti buruh harian, tukang bangunan, pedagang kecil, hingga pengemudi ojek konvensional.
Dalam paparannya, Hendra menyebutkan bahwa manfaat yang diberikan kepada peserta mencakup perlindungan risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. “Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima sangat besar, terutama bagi para pekerja informal yang selama ini belum memiliki perlindungan sosial,” ujarnya.
Selain program yang telah berjalan sebelumnya, integrasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Kampung Bahagia menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan perlindungan. Pemerintah berharap bahwa melalui pendekatan berbasis RT ini, semua warga dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang dibuat secara inklusif dan berkeadilan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah, instansi pelaksana jaminan sosial, serta masyarakat di tingkat akar rumput.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen RT di Kota Jambi memahami pentingnya program perlindungan ketenagakerjaan dan siap mengimplementasikannya dalam kegiatan pembangunan wilayah masing-masing.
“Melalui perlindungan bagi pekerja, kita bukan hanya bicara soal kesejahteraan, tapi juga tentang rasa aman dan keberlangsungan hidup mereka. Itulah tujuan mulia dari Program Kampung Bahagia, menghadirkan kebahagiaan yang berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Jambi,” imbuh Hendra. (*)