GALAMEDIA – Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada korban kecelakaan transportasi, melalui kunjungan langsung ke lokasi evakuasi korban tenggelamnya kapal KM Tunu Pratama Jaya di Selat Bali. Kunjungan dilakukan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (3/7/2025).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, memimpin langsung kunjungan kerja tersebut. Ia didampingi Kepala Divisi Pelayanan dan TJSL, Hervanka Tri Dianto, untuk memastikan penanganan terhadap korban berjalan sesuai prosedur dan hak-hak korban dipenuhi.
“Kehadiran kami di sini merupakan wujud nyata komitmen Jasa Raharja sebagai perpanjangan tangan negara dalam setiap musibah transportasi. Kami hadir memberikan jaminan dan santunan secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Dewi Aryani Suzana di Pelabuhan Ketapang.
Kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya koordinasi aktif dengan rumah sakit, keluarga korban, serta instansi lain yang terlibat di lapangan. Dalam kesempatan itu, Dewi turut menyampaikan perkembangan penanganan korban kepada Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi, Dirjen Perhubungan Darat Irjen Pol. (Purn.) Aan Suhanan, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto.
Selain meninjau posko evakuasi, Dewi memastikan sistem pelayanan yang diterapkan di lapangan berjalan akuntabel dan responsif.
“Penanganan korban kecelakaan angkutan penumpang bukan semata soal santunan. Ini adalah wujud kehadiran negara yang humanis dan mengedepankan kolaborasi antarinstansi,” jelas Dewi.
KM Tunu Pratama Jaya tenggelam pada Rabu malam (2/7/2025) saat melakukan perjalanan dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Proses evakuasi hingga kini masih berlangsung, dengan melibatkan tim gabungan dari Basarnas, TNI/Polri, Syahbandar, KPLP, ASDP, dan unsur lainnya.
Kepala Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, dan Kepala Jasa Raharja Wilayah Bali, Benyamin Bob Panjaitan, turut turun langsung ke lapangan sejak awal kejadian.
“Kami percaya bahwa pelayanan terbaik tidak hanya diberikan melalui santunan, tetapi juga melalui kecepatan respons dan kualitas koordinasi,” tutup Dewi.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kecelakaan penumpang angkutan umum, langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Jasa Raharja terus memperkuat sinergi antar-lembaga sebagai bagian dari BUMN yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik. (Humas JR Jambi)