GALAMEDIA – Masih adanya aktivitas panen sawit di perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Hijau Lestari yang terletak di Desa Penya Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Padahal di tahun 2024 lalu, perkebunan sawit tersebut telah menjadi barang sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hal itu disebabkan karena pemiliknya Tamron tersandung kasus mega korupsi PT. Timah hingga negara mengalami kerugian hingga Rp310 Triliun.
Meskipun telah ada papan bertuliskan Tanah Dan/Atau Bangunan ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung rupanya tidak berpengaruh pada aktivitas panen buah kelapa sawit di Wilayah PT Mutiara Hijau Lestari.
Kamis (20/02/2025), terlihat 2 mobil truk sedang melakukan aktivitas muat kelapa buah kelapa sawit, sayangnya para pekerja enggan mengatakan siapa yang memerintahkan untuk memanen buah kelapa sawit yang berada di area PT Mutiara Hijau Lestari milik Tamron.
“Saya hanya disuruh, pokoknya ada yang nyuruhnya,” ujar pekerja.
Saat disinggung apakah pemilik PT Mutiara Hijau Lestari (Tamron-red) yang memerintahkan untuk melakukan panen sawit?
“Pokoknya ada orang yang menyuruh kami hanya kerja,” jawabnya
Dilain tempat, salah satu mantan karyawan PT Mutiara Hijau Lestari yang masih tinggal di rumah dinas karyawan saat dibincangi (20/02/2025) mengaku jika dirinya masih menempati mes karyawan PT Mutiara Hijau Lestari karena dirinya yang merupakan warga pendatang belum mendapatkan tempat tinggal lain.
“Saya sudah tidak bekerja lagi di PT. Mutiara Hijau Lestari karena lahan kelapa sawitnya telah disita Kejagung,” tuturnya.
Saat ditanya siapa yang melakukan panen sawit di area perkebunan kelapa sawit? Dirinya mengaku tidak mengetahuinya akan tetapi memang sering melihat truk melintas yang membawa kelapa sawit melintas di area mess.
“Kalau truk melintas membawa kelapa sawit dari perkebunan sering melihatnya,” tutupnya.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait adanya aktivitas panen sawit di perkebunan kelapa sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari. (Dodi)