• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

LSM Rakyat Indonesia Berdaya Laporkan Dugaan Penelantaran Pasien BPJS di RS Siloam Bangka Tengah

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2025
in Bangka Belitung
0
LSM Rakyat Indonesia Berdaya Laporkan Dugaan Penelantaran Pasien BPJS di RS Siloam Bangka Tengah

GALAMEDIA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya perwakilan Kepulauan Bangka Belitung secara resmi melaporkan dugaan penelantaran pasien BPJS Kesehatan di RS Siloam Hospital, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Laporan ini dibuat menyusul viralnya video yang memperlihatkan seorang wanita mengungkapkan kemarahannya karena ibunya, yang mengalami sesak napas, diduga tidak mendapatkan perawatan intensif dengan alasan ICU penuh.

Dalam video berdurasi sekitar dua menit yang diunggah akun media sosial @Tiniani78, wanita tersebut menyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak memberikan konfirmasi terkait ketersediaan ruang ICU sejak malam sebelumnya. Akibat dugaan keterlambatan penanganan, ibunya meninggal dunia.

Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Aiman Nibung, menegaskan bahwa tindakan rumah sakit ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Kami melihat adanya dugaan kelalaian yang mengakibatkan pasien tidak mendapatkan haknya sebagai peserta BPJS. Hal ini bertentangan dengan Pasal 32 UU Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, Pasal 29 UU Rumah Sakit juga mengatur bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien tanpa meminta uang muka,” ujar Aiman.

Lebih lanjut, LSM Rakyat Indonesia Berdaya meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk turun tangan serta melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada unsur kelalaian, pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Rumah Sakit.

Selain itu, jika ditemukan unsur pidana, maka pihak rumah sakit dapat dijerat dengan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penelantaran orang yang membutuhkan pertolongan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Sementara itu, perwakilan RS Siloam Bangka Tengah, Yohan, menyatakan bahwa pihak rumah sakit masih mengumpulkan informasi terkait kejadian ini dan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses investigasi internal selesai dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPJS Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Bangka Belitung terkait dugaan pelanggaran ini. LSM Rakyat Indonesia Berdaya menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (Dodi)

Previous Post

Sinergi Lintas Sektoral, Rapat Keselamatan Lalu Lintas Provinsi Jambi Bahas Strategi Pengurangan Kecelakaan

Next Post

Belum Genap 1 Tahun Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Bendung Jeruk Amblas

Next Post
Belum Genap 1 Tahun Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Bendung Jeruk Amblas

Belum Genap 1 Tahun Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Bendung Jeruk Amblas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Fadhil Arif Serahkan Se-Ekor Sapi Qurban ke Masjid Jami’ Baiturrahim Pasar Terusan
  • Bupati Fadhil Arief Bersama Keluarga Sholat Idul Adha di Masjid Miftahul Huda
  • Bupati Batang Hari Serahkan 14 Unit Alsintan Crawler kepada Kelompok Tani dalam Temu Teknis Petani 2025
  • Peringati Harlah Pancasila, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen pada Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan kepada Masyarakat
  • Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gencarkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMKN 2 Tebo
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist